image 1.1 screnshoot percakapan DC pinjol akulaku dengan nasabah |
DC akulaku sebar data nasabah di sejumlah kontak darurat nasabah
21 Februari 2022-Tools Pinjol,
Hallo sobat para pecinta pinjol disini kami akan membeberkan perilaku Desk collection pinjaman online Akulaku dalam menagih nasabah nya. apa itu bentuk bukti nya ? yah bentuk bukti nya berupa screenshot percakapan pinjol legal dengan nasabah sebelum kami tampilkan screenshot di bawa ini.
Kalian simak baik baik percakapan di bawah ini. disini kami tekankan kembali bahwa apa yang kami publikasikan di halaman website kami , semua itu kami mendapatkan sumber dari seseorang yang bersangkutan
mohon maff sebagian teks kami blur , di karenakan privacy, ini lah tampilan awal DC menagih nasabah nya, oke lanjut screenshot berikut nya.
Simak baik-baik pada pesan yang kami lingkari , disini sudah jelas DC sudah mulai menakut nakuti dan memberikan informasi palsu terhadap nasabah.
Pada gambar ini, kita bisa melihat, bahwa nasabah di perlakukan tidak menyenangkan, yaitu nasabah mendapatkan hinaan, diancam "kalo gak bayar muka nasabah di sebarkan di media sosial" Pantaskah Pinjol Legal memperlakukan nasabah yah seperti ini
“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,”
1. “Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,”
2. OJK MEMINTA KEPADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN AGAR:
Sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengurus surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
Memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan.Melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
3. OTORITAS JASA KEUANGAN
Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke Perusahaan Pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.
Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.
4. OTORITAS JASA KEUANGAN
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Yang dimaksud dengan "penagihan" adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen:
Kartu identitas
Surat tugas dari Perusahaan Pembiayaan
Bukti dokumen debitur wanprestasi
Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
Salinan sertifikat jaminan Fidusia
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.
5. OTORITAS JASA KEUANGAN:
LARANGAN TINDAKAN DEBT COLLECTOR
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:
Menggunakan cara ancaman Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3 LARANGAN
Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.
6. OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan
yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki
itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki
kendala dalam pembayaran angsuran.
Sekar Putih Djarot
Juru Bicara OJK.
itu dia informasi yang kami informasikan.
bagi kalian yang mendapat ancaman dari penjol penjol nakal , segera laporkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar