Bisa kah DC Pinjol Mempidanakan Nasabah Simak penjelasan nya - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Bisa kah DC Pinjol Mempidanakan Nasabah Simak penjelasan nya

nasabah spaylater di pidanakan
dc dari spaylater akan melakukan kunjungan kerumah nasabah, dalam pesan whatsapp dc mengatakan bahwa dc lapangan akan berkunjung kerumah nasabah. perlu kita ketahui bahwa dc spaylater tidak ada dc lapangan

Debt Collector pinjaman online mengambil langkah hukum, Apakah bisa nasabah Tidak bayar pinjol bisa di pidanakan?


24 Maret 2022-Tools Pinjol,
Ancaman dari debt Collector pinjol yang paling bikin kita takut yaitu digugat di pengadilan pihak pinjaman online itu mengambil langkah hukum.

Salah satu yang paling ditakutkan adalah pihak Pinjol memidanakan Nasabah yang gak bayar, bisa kah nasabah di pidanakan.

BACA JUGA:

Pada kesempatan kali ini saya akan bahas tentang dua hal yang pertama upaya hukum yang dapat dilakukan pinjaman online.

Masalah ini saya ambil dua hal yang paling mendasar, jadi ketika seseorang dirugikan ada dua hal yang secara umum. Yang pertama secara perdata atau pidana kalau secara diluar itu nanti ada kevalidtan tapi itu sudah tidak mungkin.
dc spaylater
percakapan dc spaylater dengan nasabah via whatsapp, nasabah di tuduh merugikan spaylater

Ada dua hal yang harus kita lihat yang pertama tadi saya sampaikan tentang masalah Pidana dari pihak pinjol desk collector itu ngancam ”kalau sampai kita tidak membayar maka kita akan diproses hukum“

BACA JUGA:

contohnya ancamannya itu akan dianggap menggelapkan uang perusahaan. Tidak bisa karena anda tidak bekerja diperusahaan pinjol anda hanya meminjam uang di  perusahaan pinjol itu (hutang).

Anda bukan pekerja atau bekerja di sana pasal 374 penggelapan dalam jabatan itu hanya berlaku Kalau Anda bekerja di satu perusahaan anda bawa uang perusahaan nah itu baru bisa dikatakan penggelapan uang perusahaan, 

Tapi kalau  ada DC nagih seperti itu mengatakan anda menggelapkan uang perusahaan ”loh saya hutang ko. tidak menggelapkan uang perusahaan“ sampaikan seperti itu. 

BACA JUGA:

Kalau DC ny tetap ngotot menduh anda menggelapkan uang perusahaan sudah tantang aja anda cukup membalasnya seperti ini 

”Yaudah kalau memang Anda beranggapan saya menggelapkan uang perusahaan anda silakan laporin polisi panggil saya, saya datang kok anda gak usah nagih nagih lagi. karena anda menganggap saya menggelapkan uang perusahaan“

”karena anda menganggap saya menggelapkan uang perusahaan anda. maka mulai sekarang enggak usah nagih nagih lagi mulai sekarang nggak usah chat - chat saya lagi laporin saya ke polisi. saya tunggu laporan polisinya saya tunggu panggilannya“ sampaikan seperti itu

BACA JUGA:

Tunjukkan bahwa Anda berani anda tak perlu takut, tidak ada dilaporin polisi terkait karena gak bayar pinjol ingat itu anda jangan khawatir.

Bahkan kalau kita bicara aturan dalam undang-undang kepolisian disebutkan polisi itu tidak boleh Ngurusin hutang atau nagih hutang.

Lalu bagaimana polisinya nagih hutang atau ngurusin hutang ? laporin polisi ke propam , kalian juga bisa datang ke kantor hukum terdekat di kota Anda.

BACA JUGA:

Lalu anda konsultasikan sampaikan anda punya masalah hutang. Apalagi kalau cuman hutang pinjol jadi sampai sekarang tidak ada yang dipidana atau dipenjara gara-gara gak mampu bayar hutang. 

Bahkan dalam undang-undang HAM disebutkan tidak dapat dipenjara orang yang tidak mampu bayar hutang jelas !

Tidak ada sampai sekarang para pelaku pinjol atau korban pinjol yang dipenjara karena tidak mampu bayar pinjol baik itu nilainya jutaan sampai ratusan juta, bahkan ada pinjol yang sampai miliaran itu juga nggak dipenjara kok, tenang aja jangan kuatir.

Ikuti kami di Google BeritaIkuti kami di Google Berita

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status