20 Maret 2022-Tools Pinjol,
Masih dengan Angela Pangestu Pada kesempatan kali ini saya masih membahas tentang masalah pinjaman online yaitu slogan yang saya cetuskan sebar data hutang lunas, slogan ini saya bikin bukan tanpa dasar hukum sama sekali, tetapi ada dasar rentetan hukum .jadi begini para korban pinjol atau pelaku pinjol. kenapa boutobba Karena bagi saya anda itu seorang pelaku bukan korban. korban itu orang yang tidak tahu tapi diapa-apakan
Masih dengan Angela Pangestu Pada kesempatan kali ini saya masih membahas tentang masalah pinjaman online yaitu slogan yang saya cetuskan sebar data hutang lunas, slogan ini saya bikin bukan tanpa dasar hukum sama sekali, tetapi ada dasar rentetan hukum .jadi begini para korban pinjol atau pelaku pinjol. kenapa boutobba Karena bagi saya anda itu seorang pelaku bukan korban. korban itu orang yang tidak tahu tapi diapa-apakan
Contoh: korban pemerkosaan dia tidak tahu kalau akan terjadi akan diperkosa Tetapi dia menjadi korban pemerkosaan, itu korban .kalau anda tidak ada pelaku-pelaku pinjaman online ,tetapi tidak tahu kalau dampaknya seperti ini ketika itu tidak bayar. kemudian menyerang kehormatan anda tidak tahu.
BACA JUGA:
Kenapa saya bilang sebar data hutang lunas .ketika meminjam, pinjam pinjol itu kan ada ketentuan nya kemudian Anda dikasih pinjaman Kemudian Anda diberikan pinjaman senilai satu juta Anda terima nya 700 dari sana anda mengembalikan biasanya dari awal sudah terjadi wanprestasi, jadi begini kenapa ko seperti itu
Contoh Begini "saya mengajukan pinjaman 5juta tanpa persetujuan dan sebagainya tiba-tiba ditransfer ke rekening kita hanya 700 pinjaman kita tanpa persetujuan tanpa kesepakatan hanya diberikan pinjaman satu juta" di sini kontraktual nya sudah tidak ada. jadi dari awal disini kreditur sudah wanprestasi harusnya saya bikin kesepakatan itu senilai 5juta ternyata ditolak hanya sebesar satu juta dan itupun langsung tiba-tiba ditransfer ke rekening nah ini tidak ada kesepakatan dari awal.
BACA JUGA:
Kesepakatan diawal kreditur pinjol fintech sudah wanprestasi sejak awal 1)mengenai nilai pinjaman 2) mengenai jangka waktu seringkali kita minta pengajuan tiga bulan tiba-tiba diberikan waktu tujuh hari tanpa pesetujuan kita "di situ yang muncul hanya tentang nilai tagihan,sisah pinjaman jatuh tempo itu muncul semua"
Dari sini sudah kreditur itu pinjol itu fintech itu sudah wanprestasi sejak awal. kemudian jatuh tempo ketika jatuh tempo kita gak bisa bayar "kita jadi bukan wanprestasi" dia sebar data kemana mana itu pun juga sudah wanprestasi karena apa?
BACA JUGA:
Dalam Perjanjian awal tidak disebutkan apabila kita gagal bayar maka data kita akan di sebar. itu sudah bentuk wanprestasi. dari pihak kreditur Bagaimana dari pihak kreditur juga wanprestasi dengan menyebar data menteror kontak di mana hal itu tidak kita berjanji kan sebelum nya.
Ketentuan ini ada suatu aturan dimana suatu wanprestasi tidak dapat dikatakan wanprestasi bahwa wanprestasi apabila didahului oleh wanprestasi pihak lainnya. itu ada aturannya istilah hukumnya itu istilahnya dalam hukum Ya kalau dalam perkara kalau mau sampai dalam suatu perkara itu NON ADIMPLETI CONTRACTUS itu aturannya jadi suatu perbuatan tidak dapat dikatakan wanprestasi Apabila ada uang wanprestasi yang didahulukan oleh salah satu pihak itu terlebih dahulu.
Jadi dalam dunia pinjol ini karena kreditur itu sudah wanprestasi, maka ketika kita di nyatakan wanprestasi ketika kita gagal bayar kita bukan di nyatakan wanprestasi karena di dahului oleh pihak fintect pihak yang melakukan wanprestasi ketika dia melakukan wanprestasi contoh sebar data dan sebagai nya
BACA JUGA:
Itu bukan wanprestasi karena hal itu tidak diperjanjikan ketika melakukan perjanjian kredit Jadi "kenapa kok saya bilang sebar data hutang lunas" karena ketika pinjol melakukan tindakan sepihak nyebar data Anda menteror seluruh kontak data maka kita juga bisa melakukan tindakan sepihak yaitu menganggap hutang kita lunas. sehingga anda tidak usah bayar lagi Anda ajak ribut aja deb Collector. dasarnya apa ?
Dasar nya yang tadi saya sudah sampaikan ternyata disampaikan non adimpleti contractus itu aturannya dalam hukum perdata, tapi kalau dia sebar terus Pak? Ya sampaikan seperti itu perjanjian anda melakukan tindakan sepihak maka sayapun juga akan melakukan tindakan sepihak.
Dasarnya? Dasar nya yang tadi saya sampaikan non adimpleti contractus. Jadi bagi Anda tidak usah takut, karena kalau sampai dalam masa persidangan , kalau sampai ternyata punjol itu menggugat Anda ke pengadilan ada dasar hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar