KPK Menangkap Walikota Ambon Richard Louhenapessy dugaan kasus korupsi - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

KPK Menangkap Walikota Ambon Richard Louhenapessy dugaan kasus korupsi

toolspinjonterbaru.org, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan prinsip Pembangunan cabang retail KPK menahan Walikota Ambon selama 20 hari ke depan.
KPK menjemput paksa Walikota Ambon Richard louhenapessy untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin Pembangunan cabang perusahaan ritel di Kota Ambon

KPK menetapkan Walikota Ambon Richard louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin presiden Pembangunan cabang sehari Retail di Kota Ambon tahun 2020 KPK juga menahan Walikota Ambon itu usai dijemput paksa dan diperiksa intensif sebagai tersangka

"diawali sejak awal April 2022 yang lalu KPK telah menetapkan dan meningkatkan suatu perkara dugaan tindak korupsi ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan ada tidak tersangka antar lain Richard Louhenapessy (RL) Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti" ungakap nya Firli Bahuri (Ketua KPK)

maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan Sabtu Juni 2012 hadap tersangka Richard Louhenapessy (RL) ditahan di rutan KPK.

Sebelumnya KPK menjemput paksa Walikota Ambon Richard louhenapessy untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin Pembangunan cabang perusahaan ritel di Kota Ambon Richard membantah dirinya tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan KPK hingga akhirnya jemput paksa ia berdalih Tengah menjalani operasi kaki

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status