Apa saja sih Bang yang tidak boleh ditagih aplikasi pinjol ketika kita belum mampu melakukan pembayaran??
Berikut alesan yang wajib kalian ketahui, jikalau anda di perlakukan yang tidak meyenangkan yang di lakukan DC - DC Pinjol legal Terhadap Nasabah |
Hal ini penting untuk kalian ketahui supaya nanti tidak terjadi kepada kalian. Seandainya hal ini terjadi kepada kalian maka tidak usah dibayar, kalian punya dasar untuk tidak membayar aplikasi - aplikasi pinjol yang sudah melakukan pelanggaran dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh hukum dan pemerintah.
1) Kekerasan fisik dan mental
Aplikasi pinjol tidak boleh melakukan kekerasan fisik dan mental kepada debitur yang belum mampu melakukan pembayaran. Seperti apakah kekerasan yang di maksud? kekerasan fisik itu sudah jelas seperti baku hantam, tidak boleh debt collector dari aplikasi pinjol itu melakukan kekerasan fisik seperti menghantam atau menghajar debitur. Melakukan kekerasan terhadap debitur sudah pasti ada ketentuan hukum dan pasal - pasal yang sudah diatur untuk mengenai pelaku - pelaku tindakan pidana tersebut.
- Kekerasan Mental
Kekerasan mental itu seperti apa ya? mereka itu mengintimidasi, mempermalukan dan mengancam kalian dengan berbagai cara. Apabila itu terjadi terhadap debitur dari aplikasi pinjol berlabel OJK.
Apabila Anda diperlakukan seperti itu segera laporkan aplikasinya apa, sertakan beberapa bukti - bukti yang sedang mereka perbuat kepada kalian. Supaya pihak OJK itu bisa mengevaluasi ulang, aplikasi pinjol legal OJK yang sudah melanggar ketentuan hukum.
2) Cara yang menyinggung atau merendahkan harkat martabat serta harga diri si peminjam.
Itu semua tidak boleh dilakukan baik secara langsung atau lewat dunia maya, harta benda pada kerabat rekan dan keluarganya.
Hari ini masih banyak aplikasi - aplikasi pinjol yang melakukan pelanggaran seperti ini. Jadi tidak boleh mempermalukan dan menjatuhkan harkat martabat suara seseorang peminjam karena sudah melakukan pelanggaran hukum.
Tadi juga sudah dijelaskan tidak boleh mempermalukan kepada kerabat keluarga teman dan lain sebagainya. Pada harta benda baik secara langsung ataupun lewat dunia maya, jadi beberapa waktu yang lalu kita menemukan kasus aplikasi pinjol yang mempermalukan debitur melalui dunia maya (media sosial) sebagai contoh aplikasi Facebook, mereka mengandung foto - fotonya dan mereka memberikan caption yang kurang baik di sebuah forum atau grup - grup yang ada di daerah kalian tinggal. Hal ini sudah cukup melanggar hukum dan sudah melakukan tindakan kejahatan cyber juga.
Bagaimana mereka bisa mengakses media sosial tersebut? tanpa kalian sadari di tahap awal itu sudah mengijinkan mereka untuk mengotorisasi media sosial tersebut. Sebenarnya aplikasi pinjol tersebut itu tidak terlalu canggih hanya saja kecerobohan kita dan ketidaktahuan kita diawal.
Itu adalah salah satu awal mula kesalahan menjadi masalah yang semakin besar. Padahal di handphone kita sudah diingatkan apakah aplikasi Pinjol ini boleh mengotorisasi A,B dan C yang ada di handphone kita. Tetapi karena ketidaktahuan kita maka kita mengijinkan mereka mengotorisasi itu semua.
Oleh sebab itu segera cek aplikasi yang kalian gunakan, apakah mereka mengotorisasi kontak, foto, video, gallery kalender.
3) Waktu Penagihan.
Aplikasi pinjol itu harus punya aturan kapan mereka boleh menagih kalian, yang hari ini masih belum mampu untuk melakukan pembayaran untuk waktu penagihan itu aplikasi pinjol boleh menagih kalian pada pukul 07:00 WIB sampai dengan jam 20:00 WIB, lebih dari waktu jam operasional tidak boleh mereka menagih di waktu - waktu yang sudah tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
Mereka itu boleh menagih kalian pada waktu - waktu jam kerja atau di luar jam oprasional. Lebih dari waktu yang ditentukan, mereka sudah dianggap melakukan kesalahan, jadi hari ini mereka itu tidak boleh mengganggu waktu - waktu jam istirahat kalian.
Mungkin hari ini ada yang sudah punya pengalaman ditagih sama aplikasi pinjol di jam 10.00 jam 11.00 atau mungkin jam tengah malam. jika ada yang mengalami seperti itu silakan komentar dibawah.
Kalau ada yang seperti itu, langsung segera laporkan aplikasi - aplikasi pinjol yang menagih diatas jam kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah, laporkan kepada pihak OJK buktikan dan screenshot bukti - bukti yang lain apabila aplikasi - aplikasi pinjol ini melakukan pelanggaran tersebut. Entah itu pinjol legal OJK sekalipun laporkan, kalo ilegal itu memang tidak ada aturannya.
Kalo untuk pinjol ilegal, memang tidak ada aturannya karena mereka membuat aturan sendiri dan kemauan sendiri.
Bagaimana perusahaan mereka itu agar cepat tumbuh kembang dan besar.
Jadi kalau untuk yang lega tidak perlu lagi membayar karena mereka tidak taat, tidak patuh pada peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar