Waspada Hutang Pinjaman Online Anda bisa masuk ke Ranah Pidana - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Waspada Hutang Pinjaman Online Anda bisa masuk ke Ranah Pidana

pembahasan hutang pinjaman online dari sudut pandang dunia hukum. hati-hati hutang pinjaman online Anda bisa masuk ke ranah pidana khususnya masuk di pasal 263 264 266 378 KUHP pidana kitab undang-undang hukum pidana.


saya akan kupas satu demi satu "apa sih di pasal-pasal tersebut" dari 263 264 266 378 KUHP, dan saya akan bahas secara rinci kan, saya akan Sebutkan pasal ini satu demi satu agar anda juga tercerahkan dan anda juga bisa mengetahui.

saya sudah melanggar tidak ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana ini .
Pasal 263
barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

jadi dalam pasal ini yaitu pasal 263 di Bab 12 di kitab undang-undang hukum pidana yaitu tentang pemalsuan surat. hati-hati temen-temen, ketika temen-temen memalsukan Dokumen untuk suatu maksud memuluskan proses perjalanan hutang anda di pinjaman online itu. anda bisa terjerat pasal ini, makanya jangan merasa bahwa pinjol itu perdata tidak Tapi kalau kalian dari awal mula melakukan akad kredit secara online ini dengan pihak pinjol bisa saja terjadi. Anda melanggar pasal ini Ketika anda menyajikan dokumen-dokumen yang palsu dokumen-dokumen yang tidak semestinya atau dokumen yang bukan sebenarnya. di pasal 263 ini di atur tentang pemalsuan surat

Pasal 264 
yaitu tetap pemalsuan surat yang di ancam pidana sampai delapan tahun penjara. hati-hati jika di lakukan terhadap. jika terhadap satu akta-akta otentik dua surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum tiga surat Hero surat hutang sertifikat Hero atau hutang atau suatu perkumpulan Yayasan perseroan dan maskapai empat calon tanda bukti dividen bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3 atau tanda bukti yang dikeluarkan pengganti surat-surat itu lima surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan nah hati-hati ini ancamannya sampai delapan tahun penjara.

Ketika anda kemarin melakukan akad kredit secara online. Ketika anda membuka Appstore banyak sekali ringkasan yang harus ada setuju, Contoh: "Apakah anda setuju dengan ketentuan kami ya" itu kan masuk ke persyaratan yang diajukan secara elektronik. hati-hati kalau anda menyajikan saat itu misalnya KTP palsu, dokumen-dokumen palsu hati-hati, pasal-pasal pidana ini bisa menjerat Anda.

kalau dari pihak dari pinjaman online mau melaksanakannya, kalau tidak. ya Anda Mujur, tapi hati-hati apapun terjadi waspadalah Jangan pernah menyajikan sesuatu baik itu urusan pinjol maupun urusan apapun dengan akta akta atau dokumen-dokumen yang palsu. karena ini sudah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana, ini di pasal 264.

Pasal 266
di KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana. yaitu ayat berbunyi barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus di netralkan oleh akta itu dengan maksud atau memakai untuk menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. jika menimbulkan kerugian pidana penjaranya itu sampai dengan 7 tahun. Pasal 266 ini sudah diatur di undang-undang hati-hati.

makanya Kenapa saya bilang Jangan ceroboh jangan mentang-mentang pinjaman online ini sesuatu hal yang tidak langsung ketemu tatap muka ketika melakukan perjanjian tapi anda ceroboh atau Anda memang berniat dengan cara memalsukan seluruh dokumen-dokumen hati-hati anda bisa kebentur dengan aturan-aturan yang sudah baku di negara kita yaitu yang sudah di undangkan di dalam KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana.

Nah ini salah satu yang diatur didalam kitab undang-undang hukum pidana di bab ke-25 yaitu tentang perbuatan Curang di Pasal 378 tentu teman-teman sudah pernah ada beberapa yang sudah mendengar yaitu di pasal 378 atau dikenal dengan pasal penipuan yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang. maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan pidana penjara paling lama empat tahun ini pidana penjara paling lama empat tahun hati-hati temen-temen.

itu pasal demi pasal yang tadi saya Sebutkan dari pasal 263 264 266 dan 378 di bab 25 tentang perbuatan curang atau paling dikenal dengan pasal penipuan hati-hati Ya temen-temen semua. ketika anda melakukan aktivitas apapun apalagi ini yang kita bahas adalah tentang masalah pinjaman online.

hati-hati bahwa perbuatan Anda yang tadinya perdata urusannya bisa menjadi pidana ketika Anda melanggar pasal demi pasal tadi yang saya Sebutkan. anda jangan merasa bahwa segala semua yang berbau dengan hutang itu adalah urusan perdata tidak. kalau kalian melakukan sesuatu dan itu melawan hukum seperti tadi disebutkan ketika pihak yang berwajib menemukan unsur-unsur pidana dan itu semuanya sudah terpenuhi Anda bisa terkena pidana penjara tersebut dan ancaman sudah jelas tadi yang saya Sebutkan oleh dari empat tahun tujuh tahun sampai dengan 8 tahun.

namun di pasal 19 ayat 2 di undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia di sana di jelaskan bahwa Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh di pidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian piutang.

 nah ini akan yang diatur tadi bukan karena Anda melanggar tapi ketika anda tidak sanggup menyelesaikan utang piutang ya murni anda tidak sanggup menyelesaikan utang piutang, Anda macet anda gagal bayar, anda tidak sanggup melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya ini maksudnya ke sini.

Jadi tidak bisa serta-merta mereka mau menjerat anda untuk memenjarakan anda untuk mempidanakan penjarakan anda, karena di undang-undang nomor 39 tahun 99 ini udah jelas berbunyi ya Tidak seorangpun bisa dipidana penjara karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban membayar utang piutang. tapi bila Anda melanggar atau melawan hukum ketika anda melakukan akad kredit tadi dari awal Ketika anda memproses kredit untuk mendapatkan dana dengan dokumen-dokumen palsu keterangan palsu sesuatu hal yang palsu pada Awal pemberian atau proses kreditnya itu yang saya maksud yang bisa menjerat anda untuk di pidana penjara.

Jadi kalau teman-teman mendapati hal hal ancaman-ancaman dari DC atau dari yang mengaku dari advokat atau mengaku dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa anda akan kami proses secara pidana. Anda yakinkan dulu dalam diri anda bahwa anda tidak melakukan perbuatan curang atau melawan hukum yang tadi saya bilang melawan hukum dengan cara memasukkan semua dokumen .Anda berarti lolos dan anda tidak akan bisa dipidana penjara, karena undang-undang berkata kalau misal memasukkan dokumen sementara anda merasa anda tidak memalsukan dokumen Anda tidak akan pernah dilakukan proses pidana.

bahwa tidak ada sesuatu hal yang perlu ditakutkan dengan ancaman-ancaman maupun teror yang dilakukan oleh para DC pinjaman online ataupun teror teror intimidasi yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari pinjaman online ini.

kalian sudah jelas bahwa hal-hal yang berbau dengan ancaman tersebut kalian bisa abaikan selagi kalian baik-baik saja.dalam artian kalian tidak menyuguhkan data palsu kalian tidak palsukan dokumen-dokumen pada saat proses akad kredit.

Saya mau teman-teman semua selepas terjerat dan terlilit hutang pinjol ini kalian bisa mawas diri kalian bisa introspeksi diri segera kalian hijrah dan keluar dari dunia pinjaman online. Ingat teman-teman tidak ada kenyamanan tidak akan pernah mendapatkan kedamaian ketika Anda masih pada dalam lingkaran hutang pinjol Ini lingkaran setan lingkaran yang dilaknat oleh Allah segera hijrah kalian segera tinggalkan dunia pinjol ini.

Bila kalian mempunyai dana untuk melangsungkan atau melakukan pembayaran silahkan anda bayar,
jikalau anda mampu.

tapi kalau pinjol ilegal anda sudah tahu kan harus diapakan karena mereka secara legalitas saja mereka tidak punya badan hukum mereka tidak ada dan mereka sudah diincar oleh pemerintah untuk dibubarkan jadi makanya yang sudah terjerat dengan hutang pinjol ilegal enggak usah dibayar sekalian sekaligus anda memberangus dan menghapuskan pinjol ilegal ini.

ketika anda menstop membayar pinjol ilegal berarti anda turut mensukseskan program pemerintah untuk menghajar menghapus dan merobohkan pinjol pinjol ilegal di gagal bayar saja penjual ilegal enggak usah dibayar .toh Mereka melaksanakan operasinya juga dengan cara curang dengan bunga yang cukup tinggi menjerat leher bahkan suku bunganya melebihi dari 100% 200% bahkan bisa nyampe 400 persen dan itu banyak korban yang terjerat akhirnya mereka tidak bisa melakukan pembayaran dengan cara di lobang tutup lobang untuk menyelesaikan hutang-hutang pinjol ilegal.

segera hijrah teman-teman tidak ada lagi waktu dan cukup waktu untuk kalian segera menyegerakan menyelesaikan hutang pinjol ini. kalian hidup kembali normal seperti sedia kala ketika kalian belum mengenal dunia pinjol ingat tidak ada sesuatupun urusan dengan pinjol akan baik-baik saja.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status