Aplikasi Pinjol Dana Uang Menyebarkan Data Nasabah - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Aplikasi Pinjol Dana Uang Menyebarkan Data Nasabah

Siang hari ini kami mendapatkan kembali sebuah laporan yang kami terima melalui grup telegram kami (t.me/toolspinjol). Dengan perihal dc pinjol Dana Uang sebar data nasabah.
Nasabah telat membayar hutang online di sebuah platform Pinjol Dana Uang data nasabah di sebar di kontak telpon milik nasabah

Saya atas nama Ahmad Fuad melaporkan kepada tools pinjol, bahwa siang ini tepatnya hari sabtu 11 juni 2022 sampai dengan kemarin, saya mendapatkan sebuah pesan singkat via whatsapp yg dikirim dari dc pinjol dana uang.

Sebelumnya saya mengajukan pinjaman online di aplikasi dana uang di tgl 2 juni 2022 dengan tenor 7 hari, pengajuan yang saya ajukan pinjaman sebesar 1,2 juta. Namun dana yang saya terima hanya sebesar 800 ribu dan pihak dc pinjol Dana Uang sudah melakukan penagihan 1 hari sebelum jatuh tempo.
Berikut Bukti berupa screnshoot di akun whtasapp milik nasabah, DC pinjol dana uang melakukan sebar data nasabah, tidak hanya melakukan sebar data, melainkan perkataan dalam menagih hutang online dengan cara cara premanisme

Dimana pesan tersebut yang saya terima dari dc tersebut melakukan penagihan hutang dengan cara yang sangat meresahkan dan juga membuat saya merasa terancam. 

Dalam pesan yang saya terima, dc tersebut mengancam saya dengan perkataan yang tidak baik dan juga dc tersebut menagih hutang pinjaman online yg saya pinjam dengan cara melakukan sebar data saya melalui kontak telepon ataupun di kontak darurat saya.

Perlakuan pihak dc pinjol Dana Uang ini sudah mempermalukan diri saya ke semua kontak telepon yang saya miliki dan sekarang mereka meminta saya agar melunasi hutang sebesar 1,5 juta.

Dengan adanya kejadian ini yang saya alami, saya sudah melaporkan kasus ini kepada polisi dan juga sudah membuat laporan via email ke resmi info@cyber.polri.go.id dan layanan konsumen OJK.

Demikian pengaduan ini saya buat. Besar harapan saya agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Atas perhatian Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status