Ini adalah curhatan atau sharing yang diberikan oleh nasabah pinjol kredito, dc pinjol kredito menagih utang di kontak darurat. |
4 Pinjol legal yang tidak perlu dibayar lagi, Apa alasannya??
06 Juni 2022-Tools Pinjol,
Kali ini saya akan membahas daftar pinjol legal yang tidak perlu dibayar lagi nah kenapa nggak perlu dibayar? Apa alasannya??
Apa saja daftar penyelenggara yang tidak usah Anda bayar lagi? Disini saya sebutkan satu persatu beserta alasannya:
1) Kredito
Saya akan bahas kenapa kredito saya bilang tidak usah dibayar lagi.
Seperti pada gambar di atas isi chat dari dc pinjol Kredito:
"Selamat siang Bapak atau ibu, mohon maaf mengganggu waktunya nomor anda terdaftar sebagai kontak darurat ** di aplikasi kredito. Mohon bantu sampaikan untuk segera melakukan pembayaran tagihannya dan harap konfirmasi ke nomor saya, cantumkan sebelum melakukan pembayaran untuk bantuan keringanan dan hapus histori keterlambatannya. Terimakasih atas waktu dan kerjasamanya harap teruskan pesan ini dan arahkan yang bersangkutan untuk hubungi segera via WhatsApp atau Wa ke nomor 081313548630 Pradana kredito atau balas pesan ini"
Kenapa kredito tidak usah di bayar lagi? karena sudah menyebarkan informasi hutang kepada kontak darurat atau diluar kontak darurat. Hal itu sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat melanggar ketentuan yang berlaku.
Kalau menjumpai hal seperti ini kalian tidak usah bayar dan kalian cukup kasih tau orang yang menerima pesan ini (kontak darurat).
BACA JUGA:
Anda bilang "suruh blokir dan lapor" sudah jelas aplikasi legal aplikasi berizin dari OJK tapi melakukan pelanggaran dengan cara menagih ke kontak darurat.
Padahal nasabahnya ada di rumah dan sudah sangat jelas ada alamat lengkap dan tidak kemana - mana, lalu kenapa tidak melakukan upaya penagihan ke rumah secara maksimal.
Kecuali di rumah tidak bertemu dengan nasabah atau rumahnya sudah pindah dan tidak terlacak ada dimana rumah yang baru.
Hal seperti ini, pihak DC boleh menghubungi kontak darurat, itupun tidak menginfokan yang berlebihan. seperti: total nominal hutang, dan menyuruh kontak darurat tersebut untuk menyampaikan.
Tidak seperti itu, menghubungi kontak darurat ada teknis - teknis dan cara - cara yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
BACA JUGA:
Kenapa pemerintah melalui OJK melakukan regulasi untuk menyeragamkan seluruh DC Field collection atau desk collector yang melakukan telepon call kontak agar memiliki sertifikasi profesi penagihan, kalau sertifikasi profesi penagihan adalah sudah wajib bagi seluruh DC.
Nanti akan diregulasikan untuk semua pinjol itu benar - benar wajib menggunakan sertifikasi profesi penagihan.
Setiap petugas yang melakukan penagihan baik telpon ataupun kunjungan, wajib sudah bersertifikasi agar seragam mematuhi aturan dan peraturan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai juru tagih.
Jadi point nya karena mereka sudah sebar data maka tidak usah kita bayar aplikasi kredito.
2) Rupiah Cepat
sebuah tangkapan layar hp milik nasabah, dc pinjol dari aplikasi pinjol rupiah cepat menagih utang di kontak darurat dan meresahkan sejumlah kontak darurat nasabah |
Seperti ini lah pesan yang di kirim oleh dc pinjol Rupiah Cepat kepada nasabah, waktu dalam penagihan hutang pinjol:
"Pagi nomor Anda dicantumkan sebagai kontak darurat dari nasabah kami yang bernama ** rupiah cepat sedang menuju alamat KTP beliau untuk membawakan surat somasi dari kuasa hukum kami. Mengenai konsekuensi dan akibat hukum yang akan beliau dapatkan perihal tagihan yang belum diselesaikan sampai detik ini juga mohon sampaikan untuk selesaikan sebelum jam 18:00 sore ini cukup dibayarkan sesuai dengan dana yang beliau terima".
Ini juga sama rupiah cepat adalah platform legal, aplikasi legal berizin OJK dan terdaftar di OJK juga serta diawasi oleh OJK.
Kenapa saya sarankan untuk tidak usah dibayar ? siapapun yang sudah disebar data nya seperti ini dengan sudah disebar ke kontak darurat atau diluar kontak darurat, Anda tidak usah pusing, tidak usah curhat sana - sini apalagi sampai bersedih hati.
Point nya tidak usah dibayar pinjol - pinjol legal yang sudah melakukan sebar data dan melakukan tindakan - tindakan diluar ketentuan yang sudah OJK atur.
Anda sudah dibuat malu, Anda sudah dipermalukan sedemikian rupa. Hutang itu seharusnya ditagih kepada yang bersangkutan dimaksimalkan dulu dirumahnya ada atau tidak cek ktp-nya sudah jelas tinggal datang ke rumahnya secara baik - baik.
Nah mereka usaha saja belum tapi sudah langsung Wa ke kontak darurat dan ke kontak diluar darurat, ini namanya mempermalukan. Bila sudah mempermalukan tidak usah dibayar lagi, impas dan lunas.
3) Dana Rupiah
Dana Rupiah sudah mengancam sedemikian rupa
sebuah tangkapan layar hp milik nasabah, dc pinjol dari aplikasi pinjol dana rupiah menagih utang di kontak darurat dan meresahkan sejumlah kontak darurat nasabah |
Seperti ini lah pesan yang di kirim oleh dc pinjol Dana Rupiah kepada nasabah, waktu dalam penagihan hutang pinjol:
"segala menyelesaikan pembayaran tagihan sebagaimana diatur oleh perjanjian pembiayaan konsumen yang telah disepakati di awal peminjaman PT layanan keuangan berbagai dana rupiah. Jika perilaku Anda masih seperti ini saya akan memproses data Anda ke wanprestasi dimana Anda telah melanggar perjanjian yang telah kita sepakati jika sudah wanprestasi Anda bukan lagi perdata melainkan pidana. Wanprestasi Anda bukan lagi perdata melainkan pidana"
Anda bisa perhatikan sendiri isi pesan dc pinjol dana rupiah yang di layangkan kepada nasabah nya membuat saya Pusing bacanya, kalau memang Anda hanya bisa copy paste nggak usah ngomong. Anda tuh hanya juru tagih tukang nagih doang.
BACA JUGA:
Anda tuh bukan orang hukum yang ngomong pasal, ngomong - ngomong tentang status Wanprestasi. Wanprestasi dinyatakan wanprestasi oleh keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, bukan oleh Anda yang mengatakan Wanprestasi, tidak semudah itu ferguso.
Jadi kalau kalian mendapati ancaman akan diproses hukum seperti ini, apalagi bilang akan diproses hukum secara perdata dan pidana, tidak ada orang yang bisa dipidana akibat gagal bayar pinjol.
Hal ini diatur di dalam undang - undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM di pasal 19 ayat 2 berbunyi "tidak ada seorang oleh keputusan hakim dapat di pidana penjara karena kelalaian atau tidak membayar kewajiban utang piutangnya".
Jadi kalau seseorang tidak membayar hutang tidak bisa dipenjara, tidak bisa di pidana penjara alasan apapun tidak bisa di pindah ke penjara. Kalau alasannya tidak atau keputusannya tidak membayar kewajiban utang piutang.
Anda wajib memahami seperti ini agar ketakutan Anda bisa teratasi, nggak ada pidana penjara untuk nasabah pinjol yang nggak bayar hutang.
Sudah dijamin oleh undang - undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM di pasal 19 ayat 2. Tangkap informasi ini ya semoga Anda lebih cerdas lagi kedepannya.
4) Indodana
sebuah tangkapan layar hp milik nasabah, dc pinjol dari aplikasi pinjol indodana mengancam nasabah akan di bawa ke jalur hukum |
Seperti ini lah pesan yang di kirim oleh dc pinjol Indo Dana kepada nasabah, waktu dalam penagihan hutang pinjol:
"Selamat pagi kami selaku PT arthadana teknologi Indonesia mengimbau kepada Anda untuk segera mengembalikan dana yang telah Anda pakai dan telah cukup lama tidak diselesaikan, segera bayarkan baik pelunasan ataupun pengajuan permohonan cicilan perbulan untuk stop bunga denda shop bunga dan berjalan agar ketika debitur mempunyai dana untuk pelunasan tidak makin membesar silakan hubungi wa Ibu Karina 085940767145 ya nama nomor kontak ** produk blibli.com Total tagihan 12.033.500 sudah menunggak ratusan hari. Sampai detik ini tidak ada pembayaran untuk mengembalikan dana perusahaan PT arthadana teknologi Indonesia(indodana) apabila tidak ada pembayaran baik pelunasan maupun cicilan, pihak kami akan melimpahkan data Anda ke bagian legal hukum yang anda cantumkan saat pengajuan seperti foto KTP foto kakak foto selfie pegang KTP dan emergency kontak yang terdaftar di aplikasi pengajuan. ini dikarenakan Anda tidak ada itikad dan niat baik dalam pengembalian dana apabila tidak ada pembayaran tunggakan hutang Anda. Kami tunggu konfirmasi pembayaran Anda segera. jika tidak ada respon dan pembayaran apalagi memblokir wa berarti menyetujui data Anda untuk kami serahkan ke bagian legal hukum"
Jadi ada ancaman dari Indodana untuk nasabah nya yang tidak bisa melakukan pembayaran akan diserahkan kepada pihak legal hukum atau akan diproses secara hukum.
Kalau sudah Anda mendapati seperti ini tidak usah dibayar, suruh mereka melakukan proses hukumnya dengan segera.
Biar ada kepastian hukum di sana kan? Anda bisa bayar atau tidaknya, biarlah Hakim nanti yang memutuskan, biar Hakim yang akan mempertimbangkan seperti apa dalam kasus seperti ini.
Jadi Anda tidak lebih khawatir, mereka akan memproses hukum danbmereka punya data - data silakan ajukan secara hukum karena ini masuk ranah perdata silakan mereka untuk mengajukan gugatan secara perdata inikan (GS) Gugatan Sederhana silakan ajukan ke pengadilan, daftarkan oleh mereka.
Teman - teman tidak usah pusing, Anda tinggal nunggu saja panggilan sidang tidak usah takut. Kalau Anda menghadapi sidang perdata tidak usah takut. Anda bukan berhadapan dengan Polisi, Anda ini berhadapan dengan hukum di suatu Pengadilan Negeri.
Bukan Anda berhadapan dengan Polisi, bukan Anda akan disidik, bukan Anda akan dibuatkan BAP di depan penyidik polisi bukan seperti itu.
Ini adalah murni kasus perdata paham ya sampai sini. Jadi jangan lagi Anda ketakutan, kalau ditakut - takuti seperti ini sudah ada stop bayar.
Ketika Anda ditakut - takuti akan maju ke ranah hukum akan disomasi, dituntut atau apapun yang berbau dengan berkaitan dengan hukum STOP BAYAR!
Dan persilakan mereka untuk melakukan tuntutan hukum atau apapun itu. Jadi Anda tidak usah takut berkepanjangan dan tidak perlu khawatir berlebihan.
Kalau Anda khawatir tentang hukum pidana saya bilang tidak ada tapi kalau untuk diam saja secara perdata kemungkinan masih ada dan bisa terjadi.
Karena ini hak mereka untuk melakukan pengajuan atau pendaftaran gugatan mereka ke Pengadilan Negeri.
Dipersilakan saja kita tinggal menunggu kok tapi kalau mereka mengancam akan memproses anda pidana, tidak akan pernah bisa.
Seperti tadi saya sebutkan di undang - undang nomor 39 tahun 1999 di pasal 19 ayat 2 sudah jelas - jelas dikatakan bahwa tidak ada seorangpun atas putusan hakim dapat dipidana penjara karena kelalaian atau tidak membayar kewajiban utang piutangnya.
Undang - undang sudah menjamin legal sekalipun, mau dia bagaimanapun kekuatannya, mereka tidak bisa mempidanakan penjarakan Anda karena Anda tidak bayar angsuran pinjaman online.
Tidak ada lagi rasa ketakutan, tidak ada lagi rasa khawatir semuanya baik - baik saja kalau Anda diancam akan dipidanakan tidak perlu takut.
Karena itu tidak mungkin, kalaupun Anda akan digugat secara perdata Anda tunggu saja sampai benar - benar mereka menggugat dan mereka melayangkan gugatan serta mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri hanya untuk hutang urusan pinjaman online.
Bilamana ini menjadikan manfaat dan ilmu buat teman - teman segera share ke orang lain biar menular juga ilmunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar