19 Juli 2022- Tools Pinjol,
Banyak sekali yang bertanya dan mendapatkan ancaman dari DC pinjol.
Jika mereka tidak membayar hutang nya maka mereka akan diancam E-KTP nya atau bahkan rekening tabungannya akan diblokir oleh pihak pinjol tersebut.
source:www.toolspinjonterbaru.org |
Contoh kasusnya mungkin ada beberapa oknum akulaku atau dc akulaku yang bilang bahwa
”jika nasabahnya itu atau jika peminjamnya tidak bisa membayar pinjaman hutangnya maka E-KTP/ Rekening bank/ kartu keluarga dan lain sebagainya bakal diblokir dan tidak bisa digunakan kemanapun lagi”
Urusan pinjol resiko terberatnya hanyalah di Blacklist BI Checking atau SLIK OJK kalian menjadi buruk.
Kalian tanamkan di pikiran kalian. bahwa tidak ada resiko yang jauh lebih berat dibandingkan itu.
Masuk penjara Tidak akan di penjara, jalur hukum juga tidak akan terjadi.
Apalagi E-KTP dan rekening bank kalian diblokir dan tidak bisa digunakan ini menurut saya hal - hal yang mustahil dan mungkin kalian saja yang salah persepsi.
Misalnya DC akulaku mengancam E-KTP atau mungkin rekening bank kalian akan dibekukan atau tidak bisa digunakan.
Sebenarnya kalian harus perhatikan kata - katanya lebih baik lagi.
Mereka bukannya mau memblokir E-KTP kalian di dukcapil atau di pemerintahan.
E-KTP, KTP kependudukan dan sebagainya itu hak sepenuhnya dari Dinas Kependudukan.
Dispenduk yah bukan dari pinjol, dengan kata lain dia tidak mungkin bisa untuk menonaktifkan atau memblokir E-KTP kalian.
Yang bisa memblokir rekening bank kalian itu, hanyalah pihak kepolisian atau pemerintah.
DC pinjol dan lain sebagainya tidak akan punya wewenang sampai kesitu karena hal itu privasi kalian dan hak kalian.
Untuk soal urusan Rekening Bank, KK, E-KTP itu hak sepenuhnya kalian.
Jadi jika kalian mendapatkan ancaman seperti itu baik dari akulaku, kredivo, pinjaman online yang lain itu kalian nggak perlu khawatir.
Biasanya kalian hanya karena panik saja, jadi kalian salah mengartikan dari kata - kata mereka.
Mungkin maksud mereka akan diblokir dan lain sebagainya dalam artian kalian tidak akan bisa meminjam di aplikasi mereka lagi.
Tapi konsepnya untuk khusus ke pinjaman online yang lain atau aplikasi - aplikasi sejenisnya.
Tidak ada ceritanya mereka bisa secara pemerintahan atau secara legal dengan seenaknya memblokir E-KTP kalian atau mungkin akan menutup rekening bank kalian.
Yang punya wewenang melakukan pemblokiran rekening bank itu hanyalah pihak kepolisian.
Itupun atas dasar penyelidikan kasus tertentu jika kalian sedang ada kasus untuk proses investigasi.
Mungkin segitu dulu Semoga ini bisa menjawab dan bisa memberikan kalian ketenangan buat kalian yang saat ini sedang panik dan gagal bayar pinjol
Resiko terberatnya gagal bayar hutang pinjaman online legal adalah cuman masuk Bi Checking Atau SLIK OJK
Jika anda punya masukan atau keluhan pinjaman online silakan gabung di grup telegram https://t.me/toolspinjol.
Di dalam grup yang kami dirikan ini membahas seputar dunia pinjaman online.
Di dalam grup ini juga memberikan penguatan mental dari teror dc pinjol.
Tools Pinjol juga memberikan edukasi bagi masyarakat awam dan menginformasikan cara agar lepas dari jeratan hutang pinjaman online.
Jakarta-Indonesia,
Penulis Angela Pangestu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar