Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat Tidak Perlu DI Bayar, Apa Alesannya? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Aplikasi Pinjol Rupiah Cepat Tidak Perlu DI Bayar, Apa Alesannya?

08 Juli 2022-Tools Pinjol
Apakah layak aplikasi pinjol Rupiah Cepat tetap melakukan pembayaran atau tidak?

Nasabah Rupiah Cepat itu pasti banyak sekali ya peminatnya di playstore. bisa berjuta - juta yang mengunduh aplikasi tersebut,

Ini ada screenshot dari salah satu nasabah yang mana isi whatsapp nya membuat saya ingin membahas agar kalian semua tidak perlu membayar aplikasi Rupiah Cepat.
dc pinjol menghubungi kontak darurat, padahal belun visit kerumah tapi sudah berani mengusik kontak darurat, jika anda di perlakukan seperti ini oleh dc pinjol legal, tidak perlu anda bayarkan

Inilah pemicu kalian tidak usah bayar lagi di aplikasi pinjol Rupiah Cepat.

Dengan seperti ini berarti sudah sah auto lunas. 

Disini saya akan memberikan solusi buat kalian semua untuk apa dibayar Rupiah Cepat.

BACA SELENGKAPNYA:

Di dalam pesan singkat via Whatsapp oleh pihak dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat yang menanyakan perihal hutang yang belum dibayar.

Mereka ini sangat kurang ajar dan penagihannya diluar dari SOP yang berlaku.

Seharusnya menghubungi kontak darurat itu ketika orang yang memiliki hutang yaitu Nasabah atau Debitur tersebut.

Tidak bisa sama sekali dihubungi, pindah rumah, alamat KTP tidak sesuai, tidak ada orangnya alias sudah kabur. 

Itu baru boleh menanyakan ke beberapa kontak darurat yang tercantum.

Bukan seperti ini, Orang yang bersangkutan masih ada alamat rumah sesuai KTP, Handphone juga masih bisa dihubungi, tapi kenapa harus ke kontak darurat? 

Inilah salah satu alasan paling tepat kalau kalian tidak perlu melakukan pembayaran lagi di aplikasi pinjol Rupiah Cepat.

Siapapun kalian yang mendapati hal seperti ini dihubungi kontak darurat apalagi di luar kotak darurat. 

Kalian tidak Stop bayar lagi auto lunas kawan. Kenapa? 

Karena sudah mempermalukan anda sebagai nasabah dan ketika kalian sudah dipermalukan. apakah kalian masih tetap mau melakukan pembayaran?

Inilah upaya - upaya yang dilakukan oleh para pinjol melalui dc - dc nya yang tidak punya etika dan tidak memegang SOP yang berlaku.

Mereka langsung menyebar ke kontak darurat.

Juru tagih yang Jentel yaitu mendatangi nasabah ke alamat rumah sesuai di KTP, bukannya malah berkoar - koar saja di WhatsApp.

Setiap DC pinjol mau nagih hutang baru satu hari, dua hari, mereka tidak sanggup menagih nasabahnya, tidak mampu menagih.  

Alhasil yang di lakukan dc pinjol langsung menagih hutang ke kontak darurat, mendingan Anda (DC) pakai daster saja  jika tidak memiliki keberanian menagih hutang kerumah nasabah.

Nasabah yang diperlakukan seperti ini dalam artian sudah disebar datanya maka kalian STOP BAYAR dan tidak usah di gubris.

Karena mereka sudah menyebar data, mempermalukan Anda, adapun sekarang menyuguhkan dengan cara tidak bayar angsuran alias gagal bayar.

Kalau mereka mengancam dan meneror dengan ngajuin gugatan, urusannya apa?

Mau ke ranah hukum? memangnya mereka sanggup? Tenang saja teman - teman, mereka tidak akan bisa menjalankan gugatan di pengadilan negeri.

Banyak ancaman - ancaman dari dulu ”akan kami gugat, akan kami antarkan surat gugatan ke rumah Anda ke kantor anda” 

Perlu Anda ketahui surat gugatan bukan di antar sama DC.

Surat gugatan yang resmi itu diantar oleh petugas resmi dari pengadilan bukan sama DC.


Jakarta-Indonesia,
Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status