Pinjol Legal Berizin OJK Menagih Hutang di Daftar Kontak Nasabah, Apa solusinya? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Pinjol Legal Berizin OJK Menagih Hutang di Daftar Kontak Nasabah, Apa solusinya?

0
nasabah dari pinjaman online telambat melakukan pembayaran tentunya mereka akan di perlakukan hal hal yang tidak meyenangkan, seperti dc pinjol melakukan sebar data dan lain sebagainya, berikut cara agar dc pinjol tidak lagi menghubungi kontak darurat

03 Juli 2022-Tools Pinjol,
Pada kesempatan kali ini Saya ingin membahas pinjol OJK bahwa ada sebagian pinjolnya itu menghubungi daftar kontak.
BACA SELENGKAPNYA:

Saya ingin teman - teman menghapus dulu aplikasi pinjol OJK, aplikasi yang sudah berizin di otoritas jasa keuangan.
  
Jika ada gagal bayar di salah satu pinjaman tersebut silakan hapus terlebih dahulu.

Karena banyak dari teman - teman yang japri ke saya di medsos maupun yang ada di dalam grup kami (https:/t.me/toolspinjol).

Saat mereka gagal bayar di pinjol legal dana rupiah, rupiah cepat, ada kami, bantu saku, pinjol tersebut menghubungi daftar kontak. Kok bisa ya mereka menghubungi daftar kontak? 

Padahal aplikasi tersebut perizinannya cuma ada 3, kamera, microphone dan lokasi. Secara diam - diam, mereka mengubah izin aksesnya tanpa kita sadari.
  
Mereka ingin mendapatkan informasi yang lebih banyak dari handphone kita ini.

Setelah mereka mendapatkan daftar kontak itu, mereka duplikasi di sistemnya sebagai senjata yang nantinya untuk menekan kita dan sebagai teror ketika nasabah gagal bayar.
 
Baru - baru ini ada bantu saku yang menghubungi daftar kontak dan kontak darurat. 

DC pinjol tersebut tidak hanya menghubungi namun juga mengirim foto saat kita selfi dengan E-KTP dan juga menyebarkan foto E-KTP kita ke beberapa daftar kontak.
 
Yang seperti ini sama saja dengan ilegal karena sudah melanggar aturan. 

Jika terjadi seperti ini kalian tidak usah di bayar karena sudah melanggar UUITE yaitu pencemaran nama baik ke kontak dan juga sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK.
 
OJK menetapkan pinjaman online tidak boleh mengakses lebih dari tiga yaitu camera, microphone, dan lokasi atau disingkat camilan.
 
Jika dc tersebut masih melakukan penagihan ke nasabah balas saja 

”saya tidak akan bayar silakan selesaikan dulu masalah yang ada. Anda sudah menghubungi daftar kontak saya dan saya tidak terima Anda melakukan pencemaran nama baik karena sudah melanggar UUITE Kita selesaikan dulu masalah pidana baru kita selesaikan masalah hukum perdata”

DC nya pasti bingung ketika Anda membalas pesan tsb. Anda cukup balas pesannya seperti itu nggak usah dibayar lagi. 

Jika kalian nggak mau balas yaudah blokir saja bila perlu ganti nomor HP.

03 Juli 2022, Jakarta-Indonesia
Penulis: Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status