Stop Membayar Pinjol Indodana, Apa Alesanya? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Stop Membayar Pinjol Indodana, Apa Alesanya?

18 Juli 2022-Tools Pinjol,
Saya akan membahas tentang stop hentikan pembayaran pinjol indodana. Kalau kalian tidak mau mendapati hal seperti ini. Indodana adalah perusahaan fintech peer to peer lending PT arthadana teknologi yang telah berizin dari OJK dan statusnya adalah legal.

Disini indodana itu perusahaan legal yang berizin dari OJK tentunya harus mematuhi segala regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun oleh AFPI Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. Yaitu dimana pinjaman online indodana ini harus bisa mematuhi segala regulasi ataupun aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut saya ada sesuatu kesalahan yang sangat fatal sekali, kenapa? Suatu kesalahan yang dilakukan oleh indodana dan ini sangat merugikan dari nasabah tersebut dan nasabah wajib berhati - hati atau nasabah lebih baik tidak usah membayarnya.

Alasan utama kenapa kalian tidak usah membayar lagi, Bagaimana indodana melakukan sebar data padahal belum melakukan kunjungan atau belum melakukan visit ke rumah nasabah.

Sementara nasabah masih ada di alamat yang tertera pada KTP dan tidak kemana - mana, nah saya akan tunjukkan seperti apa yang dilakukan oleh dc indodana via whatsapp.
aplikasi pinjol indodana sebar data nasabah di kontak darurat
Ini sudah mengancam kontak darurat bahwa kontak darurat ini akan terus - menerus dihubungi, Di telepon dan di Whatsapp, Itu ancaman dari indodana dan membuat risih.

Kontak darurat itu dilakukan kalau mereka sudah mendatangi nasabah, dan sifatnya emergency call atau terdesak. Namun disini, Nasabah masih ada dirumah dan ada alamatnya sesuai KTP tapi mereka sudah menyebar ke kontak darurat bahkan kontak daruratnya diancam "kalau tidak disampaikan akan terus - menerus dihubungi sampai benar - benar dilakukan pembayaran".

Apa alasannya saya bilang stop berhenti bayar indodana? Siapapun yang memiliki hutang di indodana, ketika sudah dikirim chat ke kontak darurat, Anda tidak usah melakukan pembayaran stop bayar.

Di dalam perjanjian awal sudah disepakati antara nasabah dengan kreditur, debitur dengan kreditur bahwa adanya komponen denda atas keterlambatan harian yang berlangsung atau terjadi.

Kalau kalian terlambat bayar lebih dari jatuh tempo tentunya Anda dikenakan denda dan itu sudah ada komponennya.

Nah kenapa sekarang mereka 1 s/d 3 hari telat langsung kasak - kusuk ke kontak darurat, Harusnya mereka memberitahukan dulu bukannya langsung dikasih atau diinformasikan ke kontak darurat lalu menagih ke kontak darurat dan mengancam kontak darurat akan di telepon terus menerus dan dihubungi terus - menerus sebelum nasabahnya bayar.

Menghubungi kontak darurat tidak seperti ini dan Anda wajib hati - hati kalau sudah seperti ini saran saya gagal bayar saja.

Apalagi tadi sudah ada ancaman ke kontak darurat, Sungguh membuat tidak nyaman kalau seperti ini sama saja tidak usah ada denda, tidak usah ada komponen denda.

Ketika Anda sedang proses kesepakatan atau perjanjian diawal melakukan kredit pinjaman "bahwa tidak ada proses denda, tidak ada namanya denda yang timbul, seharusnya cantumkan aja pada sejak di awal kredit, Jadi ketika Anda melakukan pelanggaran atau pembayaran setelah lewat jatuh tempo maka Anda akan langsung dihubungi ke kontak darurat yang anda cantumkan. Artinya indodana sudah melanggar kesepakatan antara kreditur dan debitur


Hal seperti ini kawan - kawan perhatikan dan ini serius adalah bentuk teror bukan lagi bentuk semacam menghubungi kontak darurat tapi ini sudah teror, karena tadi ada kalimatnya kalian perhatikan "kami akan terus - menerus menghubungi anda karena nomor anda tercantum disini dan akan terus kami hubungi sebelum nasabah itu membayar"

Itu namanya benar - benar sangat tidak etis dan sangat tidak sopan, hal ini melanggar dari SOP yang berlaku. Seharusnya OJK turun tangan melihat seperti ini dan turun ke lapangan lihat seperti inilah kondisinya, karena ini dibawah pengawasan Anda pengawasan dari OJK sebagai regulator dari pinjol - pinjol legal.

Seharusnya ditertibkan hal - hal seperti ini tidak bisa dibiarkan orang yang tidak ada hubungannya dengan permasalahan hutang diancam dan akan terus - menerus dihubungi.

Jakarta - Indonesia,
Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status