Data Fake Pinjol Aman Di Gunakan, Bagaimana Dengan Hukum Pidana? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Data Fake Pinjol Aman Di Gunakan, Bagaimana Dengan Hukum Pidana?

0
bolehkah menggunakan data fake untuk pengajuan pinjaman online?

Mengajukan pinjol ilegal atau legal menggunakan data fake, apakah aman?

03 Agustus 2022-Tools Pinjol,
Ini ada satu pertanyaan dari grup telegram t.me/toolspinjol, Pak teman saya mengajukan pinjol pinjaman online pakai data palsu tapi cair, terus dia mau gagal bayar. Bagaimana tuh pak urusannya Apakah bakal kena pidana Karena melakukan pemalsuan data?

Jawaban:
Tindak Pidana itu ada dua unsur pasal 263: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Unsur subjektifnya adalah adanya satu tindakan, Tindakannya sudah pasti tadi memalsukan data. Tetapi sejauh mana Data ini di palsukan.
BACA SELENGKAPNYA:
Contoh:
1) kalau yang kita palsukan data nama Kita sendiri, nama KTP di rubah, NIK KTP di rubah dan lain sebagainya. Ternyata pengajuannya cair, Ya sudah rezeki, Kenapa? Karena disitu kan sudah menimbulkan hutang.

Bisa enggak Pak dipidana? Susah, Berarti Disini yang paling penting dalam pidana adalah adanya kerugian, yang dirugikan siapa? Perusahaan pinjol, perusahaan pinjol bisa engga lapor? Bisa.

Bisa Engga melaporkan yang memalsukan data? Ya bisa-bisa saja, Tetapi untuk lapor itu kan dia juga butuh biaya. PT pinjol-nya aja sudah ilegal tidak punya badan hukum, Maka dia tidak bisa lapor. 

Kalau PT-nya ilegal dia tidak bisa lapor, karena di Indonesia hanya dikenal dua subjek hukum. yaitu:

1) Orang perorangan atau Pribadi.

2) Badan Hukum, Badan hukum seperti apa? 


Contoh:
Karena dalam konteks pinjol pinjaman online, Maka yang bisa melakukan laporan ke kepolisian adalah badan hukum. Yaitu di Indonesia dikenal dengan namanya PT atau Koperasi.

Sementara ketika itu ilegal Dia tidak punya badan hukum berarti dia tidak bisa melaporkan anda sekalian, Meskipun data yang anda pakai itu adalah palsu.

Lain halnya ketika yang anda palsu adalah punya teman anda sendiri yang anda pakai untuk minjol. beberapa waktu yang lalu saya kedatangan seorang pelaku pinjol. Dimana ketika dia mengajukan pinjaman online Dia memakai data temannya.

Parahnya aplikasi pinjol yang di ajukan banyak sekali ada yang legal maupun ilegal. Ketika itu legal maka Berarti masuk ke BI checking atau data SLIK OJK. Sehingga temennya dia tadi ketika mengajukan KPR itu ditolak karena ada pinjaman di salah satu aplikasi pinjol.
BACA SELENGKAPNYA:
Padahal dia tidak mengajukan pinjol sama sekali, mendasari itu dia kemudian lapor Kepolisian, Polisinya melakukan investigasi. Ternyata temen dia yang pernah dia pinjemin KTP itu make datanya untuk dipergunakan pinjol, ini menjadi pidana

Karena yang dirugikan anda. Ini ada yang dirugikan yaitu temennya, Temennya lapor kepolisian. ini bisa di pidana. Saran saya kalau anda mau minjol jangan pakai data orang lain 

Joint Grup Telegram
t.me/toolspinjol

Jakarta-Indonesia
Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status