Debt Collector Pinjaman Online DI Hapus, Wacana OJK 2022 - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Debt Collector Pinjaman Online DI Hapus, Wacana OJK 2022

ojk hapus pinjol
wacana ojk, menghapus debt collector pinjaman online pihak ke 3


Wacana ojk, Debt Collector (DC Lapangan) pinjaman online akan di Hapus

07 Agustus 2022-Tools Pinjol,
Kalau ngomongin pinjaman online fintech (pinjol) pasti kita tidak lepas dengan adanya DC lapangan atau debt collector. Pasti isu yang terus diangkat dan juga menjadi masalah utama di pinjaman online.

Setiap kita membahas masalah pinjaman online (pinjol) pasti yang ditanya adalah DC lapangan."ada nggak di kota ini dc lapanganya, sampai ke jajaran bawahnya itu ada nggak dc nya" pasti itu yang akan terus ditanya.

Sebab perusahaan pinjaman online (pinjol) ini memang tidak lepas dengan pihak DC dan itu melekat ke masyarakat menjadi stigma yang tidak baik kepada pihak perusahaan itu tentunya.
BACA SELENGKAPNYA:
Dengan adanya tanggapan dan juga stigma yang tidak baik itu membuat perusahaan akan kehilangan kepercayaan oleh masyarakat, yang ingin menggunakan jasanya ataupun layanan oleh pihak aplikasi.

Jika stigma ini terus berlanjut maka ini akan menjadi menumpuk dan kemudian akan menjadi sebuah kebiasaan untuk tidak percaya terhadap pihak pinjaman online (pinjol).

Karena adanya ketakutan dan juga rasa was - was yang dipikirkan oleh masyarakat sebelum menggunakan aplikasi ataupun jasa layanan pinjol itu.

Padahal inovasi yang dikatakan baik dan juga terbarukan ini malah membuat masyarakat itu trauma dan juga tidak ingin menggunakan jasa ini lagi. Bahkan tidak adanya kepercayaan lagi.

Sebab adanya pihak ketiga yang ikut campur dan juga merusak nama baik si pihak perusahaan pinjol tersebut. Padahal DC ini kan pihak ketiga statusnya Outsourcing namun fakta di lapangan seperti tampak bukan pihak ketiga (tampak pihak utama) yaitu sebagai pihak si aplikasi perusahaan fintech tersebut.

Sehingga kesan nya itu membuat ataupun menakuti pihak dan membuat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pihak perusahaan itu, ya memang begitulah fakta di lapangan.

Bahwa DC ini memang banyak sekali yang membawa isu - isu dan juga masalah kepada masyarakat dan tidak sedikit membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Tidak lama ini terdapat sebuah wacana oleh OJK bahwa aplikasi pinjol tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga yaitu pihak dc lapangan Debt Collector.

Itu disampaikan oleh pihak OJK karena memang biasanya pihak pinjol itu menggunakan jasa DC yaitu pihak ketiga outsourching.

Bahwa biasanya penyedia jasa pinjol menggunakan Debt collector Outsourcing, sehingga keberadaannya sulit dilacak. Oleh karena itu peran nya akan dipertimbangkan untuk dilarang.

Yang tidak diperbolehkan adalah DC yang Outsourcing (pihak ketiga) artinya akan ada dc - dc dari pihak pinjol langsung (pihak perusahaan) pinjol tersebut bukan dari pihak ketiga.

Lalu apa sih bedanya DC yang ada di Outsourcing (pihak ketiga) dan juga dc pihak perusahaan pinjol.
BACA SELENGKAPNYA:
Tentunya sangat berbeda jika Debt Collector dari pihak ketiga, mereka bisa berbuat semena - mena dan juga tidak bisa diawasi secara ketat oleh OJK dan si perusahaan pinjol itu.

Jika DC langsung dari pihak pinjol (bukan Outsourcing) pinjol itu akan ada regulasi - regulasi yang mengikat mereka dan juga pastinya di bawah naungan OJK langsung.

Sehingga bisa di katakan DC yang aman, DC yang tidak bisa berbuat semena - mena, tidak bisa melakukan sesuatu di luar hukum dan juga tidak bisa melanggar perjanjian kerja.

Hal itu wacana yang dijelaskan oleh OJK langsung namun masih dipertimbangkan.

Jakarta-Indonesia

Joint Grup Telegram
t.me/toolspinjol

Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status