OJK Memperbolehkan Gagal Bayar Pinjaman Online, Benarkah? - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

OJK Memperbolehkan Gagal Bayar Pinjaman Online, Benarkah?

0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hutang pinjaman online di abaikan jika sudah 90 hari

Galbay pinjol setelah 90 hari, dc pinjol tidak di perbolehkan menagih utang setelah 90 hari

10 Agustus 2022-Tools Pinjol,
Banyak rumor yang beredar bahwa sebenarnya OJK itu membolehkan nasabah pinjaman online gagal bayar (Galbay).

Dengan banyaknya aturan - aturan yang disediakan oleh OJK untuk melindungi masyarakat. Kalian tidak boleh di tagih lagi setelah telat bayar lebih dari 90 hari. 

Buat kalian yang saat ini sedang Gagal Bayar atau telat bayar nggak usah takut, masalah seperti ini tidak akan menjadi masalah besar.

Resiko terbesar dari Gagal Bayar pinjaman online adalah data masuk SLIK OJK dan BI Checking saja 
BACA SELENGKAPNYA:
Sehingga sudah jelas sanksi yang kalian terima setelah telat bayar atau Gagal Bayar setelah 90 hari, kalian tidak boleh ditagih lagi oleh aplikasi pinjol tersebut.

2 Resiko Nasabah Gagal Bayar di Pinjol legal


1) Tidak bisa melakukan pinjaman online dimanapun.

2) Data Masuk SLIK OJK & BI Checking (Perdata)

Alasan Nasabah Melakukan Aksi Gagal Bayar (Galbay) Pinjaman Online.


Cara penagihan dari pinjaman online sudah merasa dirugikan dari oknum - oknum yang menyebarkan data - data pribadi.

Oknum - oknum yang menyalahi aturan dalam proses penagihan, contoh nya menghubungi orang yang bukan dari nomor darurat yang didaftarkan atau dari kontak darurat yang daftarkan.

Debitur yang melakukan pinjaman online tapi tidak bisa membayar, lalu mereka (desk collect) menghubungi keluarga sebagai kontak darurat atau orang lain yang ada di kontaknya (di luar kontak darurat), hal ini sebenarnya sudah menyalahi aturan OJK.

Secara aturan dari aplikasi pinjaman online mereka memang tidak boleh menghubungi orang -orang diluar dari kontak darurat yang kita daftarkan.

Apakah OJK memperbolehkan masyarakat untuk gagal bayar atau Galbay pinjol? Jawabannya saya serahkan kepada kalian.

Tidak perlu khawatir buat kalian yang Gagal Bayar, diluar sana banyak kok yang Gagal Bayar nggak hanya kalian saja tapi ingat kalian harus kuat mental menghadapi Desk Collector - Desk Collector pinjol tersebut.

Setelah 90 hari kalian berhak mengabaikan seluruh tagihan atau penagihan dari Desk Collector atau Debt Collector tersebut.

Apa itu Desk Collector?
Desk collector seseorang menagih hutang di balik meja kerja (DC Online)
BACA SELENGKAPNYA:
Apa itu debt collector?
Debt collector seseorang yang menagih hutang secara langsung kerumah nasabah (DC Lapangan).

Debt Collector datang ke rumah kalau sudah 90 hari kalian usir itu tidak masalah. Karena jelas kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Pinjol tidak boleh melanggar aturan menagih setelah telat lebih dari 90 hari.

Kalau mereka atau DC itu memaksa masuk, bisa menjadi unsur pidana buat mereka.

Jakarta-Indonesia

Joint Grup Telegram
t.me/toolspinjol

Penulis Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status