update terbaru 2022 perusahaan pembiayaan di cabut izinnya oleh ojk, apa si yang membuat perusahaan pembiayaan ini di cabut izinnya? |
Berikut perusahaan pembiayaan yang di cabut izinnya oleh OJK
30 Agustus 2022-Tools Pinjol,
Bahwa OJK mencabut perusahaan pembiayaan dan ini sudah ada keputusan OJK Nya sehingga perusahaan pembiayaan ini tidak bisa lagi melakukan aktivitas bisnisnya.
Oleh sebab itu penting untuk disimak jika ada nasabah atau debitur yang menggunakan jasa layanan perusahaan ini sehingga tidak akan mengalami kendala-kendala.
OJK selaku lembaga pengawasan telah mengeluarkan keputusan untuk bisa mencabut izin perusahaan pembiayaan ini. Sehingga perusahaan ini tidak lagi bisa menjalankan aktivitas perusahaannya, untuk mencari nasabah dan melakukan pemberian pinjaman kepada calon nasabah atau debiturnya.
Perusahaan pembiayaan itu adalah PT Mashill Internasional Finance. Jika ada nasabah atau debitur yang sedang menggunakan jasa pembiayaan, perusahaan ini perlu hati-hati dan waspada.
BACA SELENGKAPNYA:
PT Mashill Internasional Finance adalah perusahaan pembiayaan atau Multifinance bukan perusahaan pinjaman online atau pinjol, Jadi ini beda ya antara pinjol dan juga Multifinance.
Makanya kalau kita cek di situs OJK daftar perusahaan pinjol legal yang ada di Indonesia. di situ tidak ada tertera PT mashill internasional Finance.
Sebab perusahaan pembiayaan ini bukan masuk ke dalam bidang bisnis Fintech (Finansial Teknologi) ataupun Peer 2 Peer Lending (P2P), Jadi beda Multifinance dan juga Fintech.
Oleh sebab itu izin usaha perusahaan ini adalah izin lembaga pembiayaan, bukan izin usaha untuk menjalankan bisnis Fintech atau Peer 2 Peer Lending atau pinjaman online.
"Dengan izin perusahaan dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya dalam panggilan telepon asli, yang dilakukan pada Senin, Agustus. 28 Tahun 2022. Ia menyatakan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan antara lain adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditor, dan pemberi dana yang bernilai tinggi. Selain itu, pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas tentang mekanisme penegakan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan penerima uang dengan prioritas tinggi.
Selain itu, perusahaan yang menyediakan layanan tersebut harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah internal kepada pelanggan.
Sebelum tutup sepenuhnya perusahaan itu wajib untuk membuka layanan informasi dan pengaduan nasabah. Sehingga nasabah yang sedang menggunakan layanan perusahaan ini bisa mendapatkan informasi dan kejelasan.
Kemudian dampak dari pencabutan izin usahanya itu adalah dilarang untuk menggunakan kata Finance, pembiayaan dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan Finance di dalam PT mashill internasional Finance
Ihsanuddin mengimbau kepada seluruh debitur PT mashill internasional Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. Ini pentingnya untuk nasabah yang ada di PT Mashill Internasional Finance.
Jika memang sudah melakukan pelunasan pinjaman di aplikasi perusahaan tersebut. Segera melakukan permohonan pengkinian data itu dilakukan untuk mengamankan data kalian istilahnya seperti itu.
Perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK, sehingga perusahaan tidak bisa lagi menjalankan usahanya dan tidak bisa menggunakan kata-kata Finance di perusahaan itu.
BACA SELENGKAPNYA:
Kemudian untuk nasabah yang memang sedang menggunakan layanan di perusahaan itu untuk segera melakukan pengkinian data dengan menghubungi via email.
Apa Penyebab perusahaan pembiayaan ini bisa dicabut izinnya oleh OJK ?
Kemungkinan salah satu kemungkinannya ialah keuangan ataupun finansial perusahaan ini sudah tidak baik lagi ataupun Mengalami banyak kerugian.
Bisa juga investor yang ada di perusahaan ini sudah menarik modalnya dari perusahaan tersebut. sehingga perusahaan tersebut juga tidak memiliki modal untuk menjalankan usahanya.
Kemungkinan selanjutnya adalah persaingan usaha di bidang lembaga pembiayaan ataupun pinjaman di Fintech sudah sangat ketat dan juga tidak sehat.
Sehingga perusahaan tersebut sudah tidak bisa bersaing dan menghasilkan keuntungan untuk perusahaan tersebut.
Bagaimana tanggapan kalian mengenai hal itu Coba kalian sampaikan di kolom komen ya terima kasih.
Jakarta-Indonesia
Join Grup Telegram
t.me/toolspinjol
Penulis: Angela Pangestu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar