demi hutang pinjaman online tanpa di sadari mereka para nasabah nekad menjual harta berharga bahkan sampai menggadai kendaraan sepeda motor. ini yang membuat menambah masalah baru di kemudian hari |
BACA SELENGKAPNYA:
Himbauan dari (Kominfo) Kementrian Komunikasi dan Informatika menyebut ”Secara hukum hutang yang ada di pinjol ilegal memang tidak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu tidak sah di mata hukum” tulis akun Kominfo dalam unggahan twitter.
Jadi sudah jelas himbauan dari Kominfo stop bayar pinjol ilegal!
Bagaiman dengan pinjol legal? Sangat disayangkan jika Para nasabah bayar hutang dari menjual barang berharga. Kenapa?
BACA SELENGKAPNYA:
1) Cara penagihanya seperti dc ilegal
2) Menagih hutang dengan cara intimidasi orang terdekat terutama mengintimidasi Pemimpin kantor tempat nasabah bekerja
3) Cara penagihanya dengan cara mempermalukan nasabah di seluruh kontak darurat
4) Cara penagihanya dengan cara sebar fitna di seluruh teman teman terdekat
5) Menggangu kenyaman aktifitas nasabah dengan cara teror secara terus menerus
6) Sebar data berupa isi tagihan hutang di seluruh kontak darurat ataupun di luar kontak darurat.
Setelah mendapatkan perlakuan seperti pada 6point tersebut. Nasabah memutuskan untuk berhenti membayar hutang pinjaman online
Buat teman - teman yang belum menjual barang berharga atau bahkan ada pikiran untuk menjual atau masih diniatkan dalam hati, semoga setelah membaca artikel ini, bisa mencegah teman - teman agar tidak menjual barang berharga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar