15 Pinjol Legal Terancam Terkena Sanksi OJK - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

15 Pinjol Legal Terancam Terkena Sanksi OJK

15 pinjol terancam terkena sanksi ojk
15 Pinjol legal belum memenuhi aturan OJK, setor dana awal 25 Miliar

Penyebab 15 Pinjol Legal Terancam Terkena Sanksi OJK


19 September 2022-Tools Pinjol,
Telah terdaftar 15 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu modal setoran awal paling sedikit Rp25 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan bahwa syarat agar bisa menjalankan usahanya di pinjol yaitu dengan memberikan modal di awal.

Modal awal paling sedikir Rp 25 miliar diharuskan untuk pinjol yang baru mendaftar, sementara pinjol yang lama harus melalui tiga tahapan selama tiga tahun.
BACA SELENGKAPNYA:
Tiga tahapannya selama tiga tahun yaitu, tahun pertama wajib setor modal minimal Rp 2,5 miliar. Tahun kedua Rp7,5 miliar dan tahun ketiga paling sedikit setor modal Rp 12,5 miliar.

Moch Ihsanuddin mengatakan syarat modal ini sudah mulai dipenuhi oleh 102 perusahaan pinjol yang terdaftar. 

Dan masih ada 15 perusahaan yang terpantau belum melakukan penambahan setoran modal.
BACA SELENGKAPNYA:
Pihaknya belum memberikan sanksi kepada 15 perusahaan pinjol tersebut, karena diaturannya, pemenuhan modal awal dilakukan perusahaan dalam waktu maksimal setahun setelah POJK diundangkan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status