DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yaitu RUU PDP sehingga menjadi undang-undang perlindungan data pribadi ataupun UUPDP. |
23 September 2022-Tools Pinjol,
Info penting dan menguntungkan bagi para nasabah peminjam di aplikasi pinjaman online ataupun layanan pembiayaan.
Lalu apa sih dampaknya UUPDP ini bagi peminjam pengguna di aplikasi pinjol atau aplikasi layanan pembiayaan
Bila di sahkan RUU PDP yaitu perlindungan data pribadi artinya ini adalah suatu aturan ataupun hukum yang mengkhususkan untuk melindungi data-data masyarakat ataupun data pribadi.
BACA JUGA:
Tentunya Aturan ini 100% berpihak kepada masyarakat yang bermasalah ataupun masyarakat yang punya kasus atas data-datanya yang disebar ataupun data pribadinya yang tidak bisa dilindunginya.
Oleh sebab itu dengan adanya UU PDP ataupun Aturan ini maka ini akan melindungi data-data kita dari pihak-pihak nakal yang mencoba bertindak jahat Dengan menyebarkan data-data kita.
Dengan adanya UU PDP ini maka ini akan meningkatkan tingkat keamanan perlindungan data pribadi kita proteksi keamanannya lebih terjamin dan jelas juga pastinya ada sanksi jika ada pelaku yang mencoba melanggar undang-undang ini.
BACA JUGA:
Banyak sekali kasus-kasus di lapangan masyarakat itu datanya disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan untuk menakut-nakuti masyarakat tersebut khususnya yang ada di dunia pinjol aplikasi pinjaman online
Banyak kasus-kasus di aplikasi pinjaman online DC nya mencoba menyebarluaskan data pribadi si nasabah ataupun pengguna aplikasi pinjol tersebut
Tujuan dia menyebarluaskan data pribadi pengguna tersebut adalah karena pengguna ini telat bayar melunasi hutangnya dia batal janji ataupun kewajiban-kewajibannya di aplikasi itu tidak dipenuhinya sehingga ada oknum-oknum ini yang sudah terlalu emosi sehingga data-data pengguna di aplikasi tersebut disebarluaskan.
BACA JUGA:
Yang pastinya membuat peminjam ataupun pengguna ini merasa takut. kejadian seperti ini banyak sekali. namun sayangnya tidak terekspos tidak terangkat di media sosial kalah saing dengan berita-berita lainnya sehingga masyarakat yang dirugikan tersebut juga bingung nih mau ngadu ke siapa lapor ke CS aplikasi pinjol tidak dihiraukan lapor ke OJK SWI juga begitu.
Dan juga katanya ada yang sampai lapor ke polisi membuat laporan namun sayangnya sampai sekarang juga tidak ada dapat panggilan penyelesaian sehingga masyarakat yang datanya disebarluaskan yang dirugikan tersebut ya cuman bisa pasrah saja
dampaknya apa jika datanya itu sampai disebarluaskan? maka kemungkinan ada potensi bahwa dia akan bisa ditipu tiba-tiba dia akan mendapatkan pinjaman.
Oleh sebab itu dengan adanya UU PDP ini diharapkan tingkat kejahatan penyebarluasan data pada masyarakat itu bisa dituntaskan dengan cepat
BACA JUGA:
Sehingga tidak ada lagi tindak kejahatan dengan motif motif penipuan atas penyebarluasan data pribadi masyarakat.
Dan mudah-mudahan saja sanksi yang diberlakukan tersebut memang terlaksana dengan apa adanya dan juga khususnya bagi pinjol pinjol yang memiliki DC lapangan dan menyewa pihak ketiga untuk outsourcing semoga saja oknum-oknum DC lapangan yang nakal ini tidak lagi menyebarluaskan data nasabah ataupun pengguna di aplikasinya.
Dengan tujuan untuk menagih hutangnya dengan tujuan mengintimidasi supaya bisa melunasi hutangnya di aplikasinya agar dia bisa mendapatkan komisi atas keberhasilannya menagih di peminjam yang gagal bayar tersebut.
Undang-undang PDP ini sudah resmi berlaku dan disahkan semoga saja dengan adanya undang-undang ini lebih memperketat dan membasmi segala macam kejahatan yang disebabkan oleh kesebar luasan data kita.
Dan tingkat, tingkat kejahatan penyebarluasan data tersebut sudah tidak lagi sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dengan adanya kasus seperti itu.
Namun ada satu hal yang saya sayangkan teman-teman Kenapa undang-undang PDP ini baru ada Sekarang baru semi disahkan sekarang kenapa tidak dulu-dulu.
Padahalkan data pribadi tersebut sangat pentingnya Seharusnya kan sudah dari dulu undang-undang ini sudah ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar