Tidak Bayar Utang Spaylater, Spinjam Bisa Masuk Penjara, Cek Penjelasanya - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Tidak Bayar Utang Spaylater, Spinjam Bisa Masuk Penjara, Cek Penjelasanya

0
gagal bayar atau galbay spaylater dan spinjam apakah bisa di pidana? banyaknya keluhan dari para nasabah yang saat ini galbay spaylater dan spinjam mendapatkan ancaman berupa pesan whatsapp yang di kirim melalui dc pinjol, mengatakan bahwa kalo tidak di bayar akan di masukan di ke penjara, benerkah demian itu?

01 September 2022-Tools Pinjol,
"Kalau gak bayar hutang Spaylater atau Spinjam apakah bisa masuk penjara gak yah. Dan mereka si pinjol bisa dapat alamat rumah kita dari mana yah"?

Ini yang sering di tanyakan oleh banyak orang mengenai tidak bayar hutang atau gagal bayar hutang di pinjaman online ataupun di Spaylater, Spinjam.

Si pinjol atau Spaylater, Spinjam mereka bisa tau alamat rumah nasabah pada saat kalian mencantumkan data data pribadi kalian di aplikasi tersebut. 

Data yang di maksud seperti KTP, Nomer telpon tempat kerja, Nomer kontak darurat dan lain sebagainya. Sudah jelas mereka medapatkan data itu pada waktu anda pertama kali mendaftar.
BACA SELENGKAPNYA:
Bagaiman nasabah yang saat ini gagal bayar atau tidak bayar di Spaylater, Spinjam atau pinjaman online lainya. apakah bisa masuk pidana atau di penjara?

Nasabah yang gagal bayar atau tidak bayar utang di Spaylater, Spinjam atau pinjaman online lainya tidak bisa di penjara, karena sudah ada dasar Hukumnya yaitu.

Dalam pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang No9/1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa sengketa hutang piyutang itu tidak bisa di pidana atau di penjarakan.

Tapi kalau untuk melaporkan ke pengadilan itu bisa-bisa saja. Namun untuk di angkat sama pengadilan atau proses panjangnya itu tergantung dengan pengadilan.
BACA SELENGKAPNYA:
Tapi untuk bisa di penjara, itu tidak bisa. Namun untuk proses hukumnya nanti tetap di tuntut untuk membayar hutang piyutang tersebut.

Perlu anda ingat bahwa Hukum hutang piyutang bukan masuk rana pidana, melainkan masuk dalam rana perdata. Oleh karna itu bagi kalian yang saat ini telat bayar ataupun tidak mampu bayar hutang tidak perlu lagi khawtir ataupun takut.

Jakarta-Indonesia

Join Grup Telegram
t.me/toolspinjol

Penulis: Angela Pangestu

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status