Waspada Cara Baru DC Pinjol Ilegal Nagih Utang Debitur - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Waspada Cara Baru DC Pinjol Ilegal Nagih Utang Debitur

0
masyarakat indonesia masi di hantui oleh pinjol ilegal, bahkan dc pinjol ilegal makin liar melakukan penagihan utang kepada debitur, berikut bahayanya mengajukan pinjol ilegal

28 September 2022-Tools Pinjol,
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol masih banyak yang menghantui masyarakat Indonesia dengan jebakan.

Kurangnya literasi masyarakat sehingga menyebabkan mereka mudah tergiur dengan iming - iming.
BACA JUGA:
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada dua ciri - ciri pinjol ilegal.

- Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan data nasabah dan menyebarkan datanya.
- Kedua, pinjol ilegal menagih dengan cara teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.
BACA JUGA:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencirikan pinjol ilegal sebagai perusahaan lending yang tidak mempunyai izin dan melakukan bisnis di Indonesia. Pinjol ilegal ini menerapkan bunga 1-2 persen perhari.

Misalnya:
Total pembayaran yang harusnya Rp 1,2 juta namun telat 2 hari menjadi Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:
Bukan hanya bunga namun juga penagihan pinjol ilegal dilakukan secara kasar disertai ancaman. Perizinan Pinjol ilegal biasanya meminta akses data pribadi secara berlebihan.

Pinjol legal tidak diperbolehkan melakukan penawaran melalui pesan SMS ataupun Whatsapp, berbeda sekali dengan pinjol ilegal yang suka menawarkan melalui pesan.

Kalian perlu tahu sebelum melakukan pinjaman online diantaranya: 
BACA JUGA:
1. Pinjaman dilakukan jika keadaan mendesak dan duntuk usaha yang produktif. Perlu pertimbangan tentang kemampuan pengembalian pinjaman,

2. Untuk mengetahui pinjol legal atau ilegal, kalian bisa cek terlebih dahulu di situs OJK,

3. Pelajari perjanjian yang ada seperti jangka waktu, bunga dan biaya administrasi,

4. Jangan tergoda dengan tawaran yang menarik dari pinjaman ilegal apalagi memberikan data pribadi untuk di akses.

5. Pinjol legal perizinan yang di minta ke peminjam adalah kamera, microphone dan location (CEMILAN), jika lebih dari itu maka bisa dipastikan pinjol ilegal.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status