aturan ojk prihal konsekuensi nasabah pinjol gagal bayar lebih 90 hari |
Galbay lebih dari 90 hari Apakah masi boleh di tagih ? Simak Aturan Ojk terbaru
05 October 2022-Tools Pinjol,
Saya mendapatkan banyak sekali pertanyaan di grup telegram Tools Pinjol khususnya nasabah yang saat ini sedang gagal bayar di pinjol legal.
Bang, kalau sudah galbay lebih dari 90 hari itu hangus atau tetap di tagih? Disini saya akan ulas 90 hari menunggak, sebenarnya hangus atau tetap ditagih?
OJK sudah mengeluarkan statement bahwa 90 hari menunggak, pinjol tidak boleh lagi melakukan penagihan dan stop 90 hari lalu data Anda lah yang akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:
Anda kena sanksi berupa tidak bisa pinjam lagi di semua platform pinjaman apalagi di pinjaman online, jadi data Anda masuk Slik OJK di 91 hari. Itu yang seharusnya terjadi dan menjadi konsekuensi.
Ketika Anda menunggak, data Anda masuk Slik OJK dan Anda tidak bisa lagi melakukan pinjaman untuk kebutuhan pendanaan.
BACA JUGA:
Nah sekarang kalian juga tetap ditagih dan dari peraturan OJK ini memberikan ruang kepada pihak fintech atau pinjol untuk melakukan kerjasama penagihan untuk menagih Anda setelah masuk ke 90 hari.
Anda mungkin tidak akan ditagih oleh pihak pinjol langsung dari pihak pinjol, tapi oleh orang pihak ketiga yang disuruh oleh pinjol.
Inilah adanya ruang kepada pihak pinjol untuk melakukan pelimpahan tugas pihak ketiga dalam menagih dan menurut saya malah bisa lebih parah, karena pihak ketiga ini Under Control dikhawatirkan pihak ketiga akan semena - mena.
BACA JUGA:
Mereka akan melakukan berbagai cara teknik - teknik tertentu yang cenderung nanti nya akan melanggar norma - norma aturan bahkan melanggar hukum.
Kalian jangan terpaku 90 hari lunas dab berpikiran tidak akan ditagih, salah ya. Penagihan selagi kalian tidak bayar atau belum bayar, semuanya akan tetap ditagih.
Jadi kalau misalnya pihak ketiga ini melakukan hal - hal di luar batas sampai melakukan caci maki, intimidasi, teror bahkan mungkin kekerasan verbal apalagi sampai fisik akan ada sanksi.
BACA JUGA:
Apa itu sanksinya? sanksi administratif ini ada di POJK pasal 105 bahwa penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat 1, Pasal 101 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, pasal 102 pasal 103 ayat 2, pasal ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dan atau pasal 104.
Yang isinya dikenai administratif berupa:
- peringatan tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- pencabutan izin
Jadi bisa di blokir dan bisa di cabut izin nya, hal ini tertuang di dalam POJK Nomor 10 POJK.05/2022
Sekian artikel dari saya, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar