BPKN RI Minta OJK Buat Aturan Terperinci Aturan Pinjol - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

BPKN RI Minta OJK Buat Aturan Terperinci Aturan Pinjol

akhirnya BPKN turun tangan! Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan bahwa edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending masih sangat kurang


BPKN RI Turun Tangan! Maraknya Masyarakat Terjerat Utang PINJOL, BPKN Minta OJK Buat aturan Terperinci Aturan Pinjol

26 November 2022-Tools Pinjol,
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan lebih ketat terhadap fintech legal dan ilegal, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.

Badan kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending diminta oleh Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI agar membuat aturan lebih rinci.

BACA JUGA:

Selain itu, sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha fintech agar menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme pada saat melakukan penagihan. 

Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan bahwa edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending masih sangat kurang, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online.

Dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending, peran OJK sangatlah diperlukan seperti apa memperluasnya yaitu dengan cara memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, terutama yang tidak mempunyai akses ke bank atau LJK.

BACA JUGA:

Jika ada pengaduan dari masyarakat yang merugikan mereka seperti mendapat perlakuan yang melanggar aturan serta melanggar dari ketentuan hukum yang berlaku baik dari legal maupun ilegal, BPKN RI harus selalu siap menerima.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB merupakan modus penipuan, kasus ini bukan masalah pinjol. Modus penipuan yang berkedok toko online dengan barang fiktif dan pelaku diberikan komisi 10 persen per transaksi.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status