SAH ! Pinjol Uang Teman Sudah Tidak Legal Lagi, Berikut Alesanya - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

SAH ! Pinjol Uang Teman Sudah Tidak Legal Lagi, Berikut Alesanya

pinjol uang teman ilegal
aplikasi pinjol uang teman di cabut izin usaha oleh ojk, berikut alesan ojk mencabut izin usaha pinjol uang teman

Mantab Jiwa !! OJK Cabut Izin Usaha Fintech Uang Teman


29 November 2022-Tools Pinjol,
Startup UangTeman menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mencabut izin finansial financial technology (Fintech Lending). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan tersebut.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kutipan putusan PTUN, Kamis (24/11), di Jakarta. Uang Teman juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 299.000.

UangTeman mengajukan gugatan pada Mei (13 Mei) untuk meminta pembatalan lisensi fintech lending. Isi persidangan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:

Menerima sepenuhnya gugatan penggugat batal demi hukum OJK nomor ke-14/d.05/2022 DK, 2.3.2022, tentang pencabutan izin usaha perusahaan jasa pinjam meminjam uang berbasis IT Digital Alpha Indonesia Memaksa Tergugat untuk Mencabut Keputusan DK-OJK Nomor Kep-14/D.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 Mencabut Izin Usaha Perusahaan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis IT Digital Alpha Indonesia dan Keputusan Dewan OJK nro kep- 50 /d .05/2019 Digital Alpha Indonesia tentang pemberian izin usaha kepada perusahaan penyedia jasa pinjam meminjam uang teknologi informasi.

Menghukum terdakwa untuk memulihkan semua biaya yang dikeluarkan dalam perkara tersebut Pembatalan izin usaha UangTeman tertuang dalam Peraturan Pemerintah OJK KEP-14/D.05/2022 tanggal 03/02/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Peminjaman Uang Berbasis IT Alfa Indonesia Digital.

BACA JUGA:

Dikatakan bahwa Uang Teman tidak membayar upah para pekerja Uang Teman dikatakan gagal membayar upah dan pajak penghasilan, yaitu. pajak penghasilan karyawan, setelah akhir tahun 2020. Hal yang sama berlaku untuk asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Karyawan UangTeman juga dibantu untuk menuntut hak mereka oleh firma hukum bernama Apollos & Partners. Namun, salah seorang pekerja mengatakan bahwa Uang Teman belum membayar gajinya. Anda telah mengajukan pengaduan ke Departemen Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Belum ketemu solusinya," ujarnya, Jumat (25/11).

Nasib Karyawan Pinjol Uang Teman


Mereka juga mengadu ke pemegang saham UangTeman. "Mereka benar-benar dihapus," tambahnya. Kementerian mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan melanggar peraturan di tengah maraknya PHK.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, tidak mengomentari secara spesifik kabar bahwa startup UangTeman tidak menggaji karyawan.

BACA JUGA:

Dia hanya mengatakan, kementerian akan terus memantau agar hak-hak pekerja di perusahaan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian juga terus mengingatkan perusahaan untuk menghindari kemungkinan perselisihan perburuhan. Menurut UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan pasar tenaga kerja adalah ketidaksepakatan yang menimbulkan konflik antara pengusaha atau pekerja.

Sengketa biasanya tentang hak, manfaat atau pemutusan hubungan kerja. Jika terjadi perselisihan, negosiasi bilateral antara pengusaha dan pekerja, termasuk pengadilan pasar tenaga kerja, adalah jalan keluarnya.

"Jika ada laporan perusahaan melanggar aturan, seperti proses pemutusan hubungan kerja dan pelaksanaan hak, maka Depnaker akan menindak tegas pelanggaran tersebut," kata Indah pada Juni lalu (15/6).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status