Galbay atau Kredit macet pada Paylater mendekati 8 persen
29 November 2022-Tools Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa rata-rata tingkat kredit bermasalah (NPL) di industri adalah keterlambatan pembayaran
OJK Bambang W. Budiawan, Kepala Divisi Regulasi Sektor Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, mengatakan hubungan ini mendapat perhatian khusus dari regulator.
BACA JUGA:
12 Aplikasi Pinjol ilegal Hilang dari Playstore, Enak di Galbay!
“Selama ini NPL industri BNPL [buy now pay later] sudah mendekati 8 persen. OJK mendapat perhatian khusus,” kata Bambang kepada Bisnis, Kamis, 24 November 2022.
Dibandingkan industri, rasio NPF upah kotor adalah 2,58 persen pada September 2022, turun dari 3,53 persen pada Desember 2021. Bambang mengatakan ini bukan hanya tentang risiko kredit. Namun, toko Paylater juga memiliki jumlah pelanggan yang sangat signifikan. Karena itu Bambang mengatakan, selain memitigasi risiko kredit, OJK juga memperhatikan bagaimana pelaku BNPL menangani pengaduan konsumen secara cepat dan efisien.
Selain itu, Bambang menegaskan, industri buy-now-pay-later juga memiliki sistem dan mekanisme pengaduan pelanggan yang sudah teruji.
BACA JUGA:
“Jika tidak, OJK tidak akan segan-segan mengeluarkan sanksi dan perintah agar bisnis Paylater tetap berkembang, karena reputasi pemain menanggapi keluhan/keluhan pelanggan,” katanya. Saat ini sudah ada enam perusahaan finansial yang core business-nya Buy Now Pay Later, seperti Commerce, Akulaku, Catur Nusa, Home Credit, FinAccel dan Atome.
Dengan semakin tingginya proporsi kredit bermasalah di sektor tersebut, Bambang mengatakan bisnis BNPL tidak memerlukan pengaturan khusus. Namun, dalam pemberian persetujuan untuk bisnis BNPL, persyaratannya tetap lebih hati-hati, terutama pada tahap pra-ekspansi dan akuisisi peminjam, termasuk deteksi dini kecurangan, pemilihan segmen nasabah dan profil risiko kredit.
“Perlu diingat bahwa keakuratan input awal informasi calon nasabah tidak sepenuhnya benar, sehingga pembuatan profil nasabah bisa saja salah. Singkat kata kita mengenal istilah garbage in – garbage out,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar