seorang ibu di pekanbaru nekat menjual anak tiri sebesar 300 ribu kepada tukang kredit |
14 Desember 2022-Tools Pinjol,
Kota Pekanbaru, Riau, Pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah ditangkap di Polsek Bukitraya. Anak perempuan NF (13) sebagai korban yang dicabuli, warga Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
AKP Syafnil sebagai Kapolsek Bukit Raya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, ibu tirinya menjual anak tiri untuk membayar utang dan pelaku seorang pria (21) bekerja sebagai tukang kredit.
BACA JUGA: Pengguna PayLater Kredivo Meningkat Pesat! Pengguna Wajib Tau Dampak Resiko Negatif PayLater
Motifnya karena tidak ada uang untuk bayar utang, maka korban di jual seharga 300.000 kepada pelaku sebagai penebus.
Syafnil menjelaskan, ayah kandungnya (Nofriyandi) yang mengetahui aksi perdagangan anak tersebut pada hari Sabtu (10/12/2022) pukul 16.00 WIB.
Sang ayah langsung bergegas ke rumah korban dan ia melihat pelaku bersama korban di dalam rumah.
"Pelaku langsung diamankan ayah kandung dan menyerahkan ke kantor polisi. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan ibu tiri korban termasuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Syafnil.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar