14 Desember 2022-Tools Pinjol,
Perkembangan teknologi di tanah air telah mendorong inovasi layanan keuangan digital menjadi nyata. Pemerintah dan DPR akhirnya menetapkan payung hukum dalam RUU Peningkatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Mengutip data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) 2022, saat ini terdapat 20 jenis layanan keuangan digital. Padahal, industri fintech baru mulai merambah di Indonesia sekitar tahun 2015, ditandai dengan berdirinya Aftech.
Melihat perkembangan tersebut, aturan terkait ITSK kemudian dimodifikasikan dalam kerangka hukum undang-undang. Seperti diketahui, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) diatur dalam RUU PPSK. Berdasarkan RUU P2SK terbaru tanggal 8 Desember 2022, ITSK diatur dalam Bab XVI atau Bab 16.
Pasal 213 RUU P2SK menjelaskan bahwa ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, peningkatan modal, pengelolaan investasi, risiko.
ITSK yang disebutkan dalam RUU P2SK juga mencakup penggalangan dana dan/atau distribusi, dukungan pasar, kegiatan terkait aset keuangan digital, termasuk kriptografi, dan kegiatan layanan keuangan, kunci digital lainnya.
“ITSK dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah,” jelas Pasal 214.
Pesyaratan Pinjol Lebih Ketat
Dalam RUU P2SK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa penyelenggara ITSK di dalam negeri harus memenuhi persyaratan atau prinsip tertentu, antara lain keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber.
Pasal 215 RUU P2SK menjelaskan bahwa penyelenggara ITSK meliputi lembaga jasa keuangan (LJK) atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang keuangan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Organisasi ITSK memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia sebagai perseroan terbatas atau badan hukum lainnya sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, penyelenggara yang diperbolehkan menyelenggarakan ITSK di dalam negeri harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Administrasi
- Manajemen risiko
- Keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dunia maya
- Perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi
- Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar