Pelaku Modus Investasi Bodong Demi Bayar Utang Orangtua Yang Kalah Judi Online - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Pelaku Modus Investasi Bodong Demi Bayar Utang Orangtua Yang Kalah Judi Online

investasi bodong
Demi bayar utang orangtua yang kalah judi online, pelaku melakukan investasi bodong

22 Desember 2022-Tools Pinjol,
Warga Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, seorang perempuan berinisial WP (33) harus berurusan dengan polisi.

Diduga menipu, warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Okty (59), dengan motif investasi bisnis knalpot motor.

Kompol Agus Supriadi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan bahwa peristiwa itu berawal saat tersangka mendatangi rumah korban 2 tahun lalu.

BACA JUGA:

Agus mengatakan modus si pelaku ini mengajak investasi bisnis knalpot motor dan pelaku menjanjikan keuntungan yang didapat 25 sampai 30 persen.

Mendengar iming - iming tersebut, korban pun tergiur dengan tawaran itu dan memberikan suntikan modal kepada tersangka. 

Disitu korban mendapat keuntungan dan bisnis masih berjalan lancar, korban juga masih mentransfer secara bertahap dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Bulan Januari 2022 korban tidak menerima keuntungan lagi dan ia baru mengetahui usaha knalpotnya ternyata fiktif. 

"Bukan hanya tidak menerima keuntungan tapi juga modal korban tidak dikembalikan, kurang lebih senilai Rp 1.283.167.500" ujar Agus.

Agus mengungkapkan uang dari investor tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu bayar utang orang tua karena kalah judi online.

"Pelaku sudah berada di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dan dilakukan proses hukum," ucap Agus.

Agus mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat supaya menghindari kejadian serupa.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status