Petani Di Bandung Bacok Temannya, Gara-Gara Malu Di Tagih Utang - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Petani Di Bandung Bacok Temannya, Gara-Gara Malu Di Tagih Utang

utang piyutang
tidak bayar utang petani di bandung nekat bacok temannya sendiri, Pelaku mencabut goloknya dan membacok korban di bagian kepala

Tersinggung Di Omongin Punya Utang, Petani Di Bandung Nekat Bacok Temannya Sendiri


09 Desember 2022-Tools Pinjol,
Dedih Cahya (53) yang bekerja sebagai petani tega membacok temannya sendiri Oman Suswandi (50) dengan golok di Kabupaten Bandung Barat.

Sebelum penusukan, keduanya terlibat adu mulut soal utang di sawah. Penikaman itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB (2/12/2022) di Kampung Cibodas RT 03/11, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Korban harus dilarikan ke rumah sakit agar mendapat perawatan.


Kapolsek Padalarang Kompol Darwan mengatakan, penusukan bermula saat dua petani bertengkar soal tidak bisanya pelaku membayar utang kepada korban.

Motif pelaku merasa diomongin korban ke orang lain karena punya utang. Saat pelaku menanyakan hal tersebut, korban tidak menjawab,” kata Darwan di Polres Padalarang.

Darwan mengatakan pelaku marah dan kesal kepada korban hingga akhirnya menampar terlebih dahulu. Namun, langkah tersebut gagal dan pelaku terjatuh.

"Pelaku mencabut goloknya dan membacok korban di bagian kepala sebelah kiri atas telinga dan langsung melarikan diri," kata Darwan.


Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian membawa korban ke RS Karisma Cimereme untuk mendapatkan pertolongan medis. Lukanya sangat parah sehingga korban dibawa ke RS Dustira Cimahi untuk dioperasi.

Unit Reskrim Polsek Padalarang, menerima laporan kejadian berdarah tersebut, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pembacokan tersebut ditangkap setelah dua jam dari kejadian. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku di jerat Pasal 351(1) dan (2) KUHP dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status