pinjol makin meresahkan masyarakat, kini afpi memberikan peringatan keras bagi pinjol yang masi melanggar aturan |
19 Februari 2023-Tools Pinjol,
AFPI atau Asosiasi Pendanaan Fintech bersama Indonesia adalah ibu kandung dari semua aplikasi pinjol legal OJK, semua yang mengatur tentang perpinjolan di Indonesia itu akan diatur oleh asosiasi pendanaan fintech bersama Indonesia atau AFPI.
BACA JUGA:
Nah hari ini kita masih menunggu gebrakan - gebrakan yang akan dilakukan AFPI terutama untuk melindungi masyarakat dari kejahatan - kejahatan aplikasi pinjol yang sudah melanggar peraturan, baik yang ilegal maupun yang legal OJK.
Keluhan Masyarakat Penagihan Debt Collector Pinjol
Masih banyak yang mengeluhkan dan mengaku bahwasannya penagihan dan gaya premanisme yang masih saja terus berlanjut di tengah - tengah Debt collection yang menagih.
Tidak jauh beda pinjol legal dengan yang ilegal karena cara penagihannya yang barbar dan kita akan menunggu respon asosiasi pendanaan fintech bersama Indonesia terkait tentang masalah ini.
AFPI sudah menginstruksikan kepada seluruh aplikasi - aplikasi pinjol legal OJK agar tidak melakukan hal - hal yang sudah dilarang oleh AFPI.
Peraturan Penagihan DC Pinjol
"Apa aja sih Bang yang nggak dibolehin lagi sama AFPI dan apa saja yang harus kalian ketahui ketika kalian gagal bayar di aplikasi-aplikasi pinjol legal OJK?"
Kalian harus mengetahui apa yang hari ini aplikasi pinjol itu tidak boleh lakukan kepada kalian yaitu dilarang melakukan penagihan dengan mengintimidasi, yang kedua kekerasan fisik dan mental, yang ketiga cara - cara yang menyinggung Sara atau merendahkan harkat martabat serta harga diri penerima pinjaman.
BACA JUGA:
Kalau kalian mengalami 3 hal yang melanggar seperti aturan diatas, kalian bisa screenshot dan segera laporkan supaya ada tindak lanjut dan evaluasi ulang.
Semoga OJK dan AFPI bisa saling berkoordinasi dan menciptakan terobosan - terobosan baru untuk menguntungkan dan melindungi masyarakat kita.
Karena masih banyak yang merasakan sudah di dzolimi sama aplikasi pinjol, mulai dari tenor yang pendek, segi bunga yang tinggi, gaya penagihan yang tidak manusiawi, media sosial yang diserang sama dc aplikasi pinjol, kontak darurat yang sering diganggu atau mungkin yang tidak dicantumkan sebagai kontak darurat pun ikut diganggu.
Buat kalian yang mengalami masalah seperti itu kasih tahu sama teman kalian agar tidak direspon atau cuekin saja karena dengan sendirinya semua akan berhenti sendiri.
Kita juga harus tahu waktu penagihan pinjol itu sebenarnya jam berapa, dc lapangan boleh melakukan penagihan dari pukul 7 pagi sampai 8 malam.
AFPI mengatakan selain waktu diatas, penagih dilarang melakukan penagihan. Jadi sudah jelas ya kalau sudah lewat pukul 20.00 WIB, kalian rekam lalu segera laporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar