terjerat utang pinjol hingga 40 aplikasi pinjol, ojk bongkar modusnya |
21 Februari 2023 - Tools Pinjol,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada yang meminjam uang lebih dari 40 aplikasi pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:
- DC Pinjol Tunaiku Nagih Utang Di Luar Kondar
- Galbay Pinjol Jadi Legal, Ini Cara Galbay Pinjol
- Nasib Pegawai RS Setelah Terjerat Utang Pinjol, Lihat Ini
- Tugas Debt Collector Pinjol Bukan Nagih Utang, Ini Tugas Asli Debt Collector Pinjol
- DC Pinjol Bobol Grup Whatsapp Debitur
- Cara Hapus Data Di Sistem Aplikasi Pinjol
Semua itu dilakukan dalam waktu singkat yaitu seminggu. Informasi ini di dapat dari keluhan seseorang yang meminjam dari layanan fintech.
Menurut laporan tersebut, dia meminta bantuan kepada OJK untuk mencarikan solusi atas permasalahannya.
Terjerat Utang Pinjol 40 Aplikasi Pinjol
"Kasus yang telah kami temukan salah satunya dalam seminggu konsumen bisa meminjam lebih dari 40 aplikasi fintech,” ucap tirta.
Tirta juga menyebutkan kemudahan mendapatkan pinjaman, yaitu hanya dengan beberapa klik di aplikasi dengan syarat yang tidak sulit. Kemudian pinjaman juga dapat dicairkan dengan cepat.
Namun, kemudahan ini juga merupakan jebakan. Peminjam di luar kemampuan mereka tidak akan dapat membayar kembali dan akan berhutang banyak.
Belum lagi nantinya akan berurusan dengan debt collector.
Jebakan Utang Pinjol
“kesimpulan yang kami dapat masih banyak masyarakat yang kurang bijak saat meminjam pada aplikasi pinjol. Mereka meminjam di luar kemampuan mereka,” ungkap Tirta.
Juga, perlu diingat bahwa suku bunga yang ditawarkan oleh layanan pinjaman online ini sangat tinggi.
Tingkat bunga maksimum adalah 0,4% per hari atau satu bulan sebesar 12%.
Jumlah ini sangat berbeda dengan kredit bank. Suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada nasabah adalah 24% per bulan.
Memang bedanya pinjaman bank tidak segampang pinjol. Nasabah harus memenuhi serangkaian persyaratan untuk disetujui pinjamannya.
Tapi, ingat sebelum mengambil pinjaman online, lebih baik pikirkan terlebih dahulu risikonya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar