di bandung driver ojol di aniaya debt collector, rekan ojol geruduk kantor polisi menuntut pelaku penganiaya |
07 Maret 2023 - Tools Pinjol,
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) datang ke Mapolres Resor Cimahi untuk menuntut tindakan terhadap penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya.
BACA JUGA:
- Tips Agar Data Tidak Dibobol Pinjol, Sebelum Install Aplikasi Pinjol
- Jangan Heran, Begini Jadinya 7 bulan Galbay Di Pinjol Legal Kredito
- Anggota Polisi Dianiaya Debt Collector, Kapolda Fadil Kejar Pelaku
- Ini Wajah Debt Collector Pelaku Memaki Polisi, Polisi Berhasil Menangkap 4 Pelaku
- Tips Melunasi Utang Kartu Kredit bebas Bunga Dan Denda
- Debt Collector Pinjol Tugas Aslinya Bukan Nagih Utang, Ini Tugas Aslinya
Pada hari selasa (27/9/2018), korban atas nama Zain Husna Maujud (23) dianiaya dalam bentuk aksi kekerasan di halaman parkir kantor PT Adira Finance, Jalan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Kronologi Driver Ojol Dianiaya Debt Collector
"Kami lapor ke polisi atas penganiayaan yang dialami saudara kami. Alhamdulillah situasi kondusif tanpa provokasi," ucap Feto Syarif, sebagai kuasa hukum korban.
Feto mengatakan, awalnya saat Zain mencoba menolong seorang sopir yang kendaraannya hendak disita debt collector di Jalan Raya Gadobangkong Road. Karena kontroversi tersebut, Zain mencoba menyelesaikan masalah tersebut di kantor polisi atau biro perkreditan.
“Rekan kami (ojol) meminta penyelesaian kasus ini di kantor polisi terdekat, tetapi debt collector malah bertindak arogan menganiaya ojol hingga terluka pada bagian pelipis mata,” kata Feto.
Berdasarkan kasus penganiayaan tersebut, ratusan pengemudi ojol ini melakukan aksi unjuk rasa terhadap para pelaku penganiayaan untuk mencegah kekerasan jalanan dengan kasus serupa.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, polisi akan mengusut terlebih dahulu laporan penganiayaan yang diterima.
“Saat ini kami telah menerima laporan dari korban dan kami akan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana penganiayaan tersebut,” ucap Rizka.
Sementara itu, polisi memeriksa dan menginterogasi korban atas nama Zain dan diperintahkan untuk melakukan visum.
"Kami meminta korban untuk di visum. Korban sendiri juga mengalami luka di dahinya," kata Rizka.
SUMBER:
kompastv
Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar