buruh aksi unjuk rasa didepan kantor Kemnaker 21 Maret 2023 |
22 Maret 2023 - Tools Pinjol
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) siang tadi, Senin (21/3/2023). Ada dua isu dalam aksi buruh kali ini yaitu penolakan Permenaker No 5 Tahun 2023 dan penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
BACA JUGA:
- Gara-Gara Terlilit Utang Pinjol Pria Asal Bantul Nekat Mencuri Sepeda Motor
- Nasabah Galbay 4 Tahun Di Pinjol Pinjaman Winwin, Debt Collector Menagih KeTempat Kerja
- Modus Penipuan Pinjol Berkedok Hacker
- Aplikasi Game Terbaru Mudah Cair dan Terbukti Membayar
- Akibat Tidak Kuat Menghadapi Teror Pinjol, Pria DICikarang Nekat Gantung Diri
Said iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa hari ini ada 500 hingga 1.000 buruh ikut dalam aksi kali ini. Para pengunjuk rasa berasal dari wilayah Jabodetabek.
“Ada dua pernyataan. Pertama, mencabut Permenaker 5/2023 tentang izin pengurangan upah sebesar 25% bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor. Kedua, pelaksanaan Omnibus Law yang akan datang, UU Cipta Kerja diharapkan bisa disahkan DPR pada 23 Maret 2023,” ujarnya.
Dalam sejarah Indonesia tidak pernah ada pengurangan upah buruh. Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di antaranya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah minimum. Permenaker 5 membolehkan membayar upah di bawah upah minimum yaitu pengurangan 25%. Jadi Menaker berbalik melawan Presiden,” ujarnya.
Manaker Melanggar Arahan Presiden
Padahal, menurutnya, ini bukan kali pertama Menaker melanggar arahan Presiden. Sebelumnya, Said juga sempat menyinggung kasus terkait Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun. Inilah alasan pertama yang menyebabkan penolakan Permenaker ini.
Menurut Said Iqbal, penerapan Permenaker ini akan berdampak pada penurunan daya beli. Jika upah murah, daya beli masyarakat akan menurun. Kondisi ini dapat mengancam target pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tidak mungkin tercapai.
Ada diskriminasi upah, dimana ada perbedaan perlakuan antara pekerja perusahaan berorientasi ekspor dan domestik. Perusahaan yang berorientasi ekspor dapat mengurangi upah dan jam kerja sedangkan perusahaan yang bergerak di sektor domestik tidak diperbolehkan.
Kemudian, alasan selanjutnya yaitu usaha padat karya mendapat berbagai kompensasi mulai dari pembebasan pajak, pengurangan suku bunga bank, hingga tax amnesty. Industri padat karya berorientasi ekspor akan tetap untung meski pesanan produksi turun. Memang, penjahit berorientasi ekspor perusahaan menghitung keuntungan untuk setiap pesanan produk.
“Menaker itu seperti rentenir, maaf saya mengkritik kebijakannya. Jangan seperti rentenir yang memotong 25%, lebih kejam dari pinjol” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar