Wanita Disleman Menjadi Korban Mutilasi, Pelaku Ternyata Terjerat Utang Pinjol - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

Wanita Disleman Menjadi Korban Mutilasi, Pelaku Ternyata Terjerat Utang Pinjol

pelaku mutilasi akibat terjerat utang pinjol
pelaku nekat memutilasi seorang wanita di sleman yogyakarta, pelaku ternyata terjerat utang pinjol

22 Maret 2023 - Tools Pinjol,
Nuredy Irwansyah Putra sebagai Direskrimum Polda DIY Kombes Pol  mengatakan wanita berinisial A (34) menjadi korban mutilasi Sleman karena terjerat utang pinjol. Informasi ini di dapat dari seorang pria berinisial HP (24) ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3).

BACA JUGA:
"Alasan pelaku pembunuhan yaitu mengincar harta korban karena tersangka terlilit utang pinjol di 3 apk sebesar 8 juta," ucap Nuredy.

Pelaku mengambil sepeda motor dan 2 handphone dari tangan korban yang ia jual seharga 600 ribu. Pelaku sudah kenal korban dari bulan November 2022 melalui Facebook.

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Mutilasi Wanita Disleman


Nuredy mengatakan, untuk menghapus jejak perbuatannya maka si pelaku memutilasi korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke septic tank di kamar wisma.

Pihak kepolisian sudah melakukan autopsi dan hasilnya yaitu korban dipotong menjadi 3 bagian dengan 62 bagian ukuran kecil dan sedang. 

Pelaku yang merupakan buruh harian lepas memutuskan kembali ke rumah mes yang ada di Ngemplak, sebelum kabur ke Temanggung dan ditangkap polisi.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti antara lain 2 unit sepeda motor termasuk 1 milik korban, handphone korban dan beberapa senjata tajam seperti gergaji, pisau dan lainnya.
Pelaku terkena pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dan tambahan pasal 338, pasal 364 ayat 5 yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

 “Ancaman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap nuredy.

Informasi sebelumnya, jenazah ini ditemukan dengan perut terpisah dengan kaki dan bagian tubuh lainnya yang sudah terpotong. Penjaga wisma tersebut mengaku melihat seorang pria dengan si korban pada Sabtu malam (18/3).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status