69 Pinjol Legal ini kena sanksi Keras Dari OJK, INI Isi Sanksinya ! - Tools Pinjol Terbaru

Edukasi Pinjaman Online

Membantu anda untuk mengerti tentang hukum hutang piutang, PERBANKAN, PINJAMAN ONLINE, serta aturan hukum lain yang sering di jumpai di masyarakat. dan juga mempublikasikan berita berita trending terkini, informasi terupdate dan terpercaya.

69 Pinjol Legal ini kena sanksi Keras Dari OJK, INI Isi Sanksinya !

ojk beri sanksi pinjol terbaru 2024
ojk beri sanksi pinjol legal sebanyak 69 pinjol terbaru 2024

30 Juli 2024 - Tools Pinjol, 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan penjelasan mengenai pengenaan sanksi kepada 69 penyelenggara P2P lending atau pinjaman online selama bulan April 2024.

BACA JUGA:

Jumlah pinjol yang dikenakan sanksi tersebut mengalami peningkatan drastis dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebanyak 10 pinjol. Total pemain di industri P2P lending yang resmi dan diawasi OJK saat ini berjumlah 69 pinjol.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK, seperti penyampaian rencana dan realisasi pengkinian data Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penyampaian pengkinian SOP APU-PPT. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait ekuitas minimum, komposisi Direksi dan Komisaris, serta Laporan Bulanan.

Pengenaan sanksi administratif tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri P2P lending untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kinerja dan kontribusi optimal. Saat ini, terdapat 3 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar.

Secara keseluruhan, industri P2P lending mencatat laba bersih senilai Rp172,84 miliar pada bulan April 2024. Sementara itu, kredit bermasalah atau TWP90 industri mengalami penurunan menjadi 2,79% pada periode yang sama. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan jumlah nominal pendanaan macet dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
DMCA.com Protection Status