gambar ilustrasi joki pinjol penipu |
Tools Pinjol - 07 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat bahwa penyedia layanan pinjaman online atau pinjol berpotensi menjadi penipu salah satunya yang disebut dengan joki pinjol.
BACA JUGA:
- Trick Jebakan Penipuan Kelompok Joki Pinjol Berkedok PT konsultan Pinjol
- 4 Faktor DC Pinjol Semi Legal Nagih Hutang Di Luar Kontak Darurat
- 5 Trick INI Mampu DC Lapangan Pinjol Tidak Akan Jadi Datang Kerumah Nasabah
- OJK Blokir 400 Aplikasi Pinjol Diakhir Tahun 2024, Berikut Daftar Aplikasinya
- Resiko Blokir Nomer Whatsapp DC Pinjol Sebelum Galbay Pinjol
- 7 Aplikasi Pinjol Semi Legal Aman di Galbay Tanpa DC Lapangan, Tapi Masuk SLIK OJK
Friderica Widyasari Dewi, Direktur Jenderal Edukasi Perilaku Berusaha, dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan OJK, mengungkapkan, lembaga peminjaman dana berizin semestinya tidak menerima jasa joki pinjol. Menurutnya, hal itu melanggar ketentuan karena nasabah harus mengajukan uang menggunakan data pribadi sendiri.
“Oleh karena itu, lembaga peminjaman yang telah berizin OJK tidak bisa atau tidak boleh menerima jasa joki,” ujar Kiki dalam jumpa pers RDK OJK.
“Kalau menurut kami itu sangat beresiko, karena bisa jadi pihak yang menyediakan layanan tersebut memang penipu,” lanjutnya.
Kiki menjelaskan, jasa joki sering digunakan oleh masyarakat yang berada dalam keadaan sulit, contohnya sulit bayar utang sehingga di blacklist pinjol dan tidak bisa lagi mengajukan dana.
Joki pinjol ini justru meningkatkan risiko penyebaran data pribadi nasabah dan menambah utang pinjol.
Kiki juga meminta kepada masyarakat mewaspadai bentuk penipuan lainnya. Belakangan ini, ada beberapa pihak yang melakukan penawaran untuk menyelesaikan utang dengan mengajukan pinjaman atau kredit.
“Konsumen mengeluhkan adanya beberapa pihak yang menawarkan bantuan untuk melunasi utangnya kepada pinjol. Misalnya utang Rp 4 juta, ditawarkan bantuan hanya Rp 1 juta dan dianggap lunas. Ternyata setelah kirim Rp 1 juta, konsumen tertipu", ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar